Modus Kelompok Tani, Solar Subsidi Disalahgunakan

 

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani

Pariaman,Editor —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Pariaman.  Selasa, 17 Juni 2025, 

Petugas mengamankan 12 jeriken  8  bio solar  dan 4 Pertalite serta satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut BBM hasil pembelian ilegal.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menyampaikan bahwa pelaku membeli solar subsidi dari SPBU Kampung Pondok dengan menggunakan surat rekomendasi kelompok tani, namun BBM tersebut tidak digunakan untuk keperluan pertanian sebagaimana mestinya.

“Pelaku membeli BBM menggunakan nama kelompok tani, tetapi ternyata dijual kembali ke warung-warung, somel, dan tempat usaha kayu belah. Ini jelas penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Iptu Rio.

Pelaku, pria berusia 27 tahun, saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dalam proses penyidikan, kuasa hukum pelaku  mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, menurut Iptu Rio, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Permintaan penangguhan memang ada, namun proses hukum tetap berjalan. Kita tidak ingin praktik-praktik seperti ini terus terjadi,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau agar SPBU di wilayah hukum Kota Pariaman memperketat pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi. Rio menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami akan terus bergerak. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar