Tiga Tahanan Tipikor Mengisi Rutan Kelas II B Padang Tahun 2025, Korupsi Proyek Miliaran Terungkap

 


Padang, Editor — Pantauan Beritaeditorial.com mengungkap bahwa sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) besar mewarnai Rutan Kelas II B Padang sepanjang tahun 2025. Tiga tahanan dari berbagai latar belakang jabatan kini mendekam di balik jeruji besi, setelah dijerat hukum dalam kasus korupsi proyek strategis bernilai miliaran rupiah.Selasa 17 Juni 2025

1. AA – Mantan Direktur Utama PT MAM Energindo

AA kini kembali berurusan dengan hukum setelah sebelumnya sempat menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain di wilayah Pasaman Barat. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai proyek mencapai Rp89 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 di Rutan Kelas II B Padang. AA diduga terlibat dalam kecurangan proses pelaksanaan proyek bersama dua pihak lain, yakni Direktur Operasional bernama Nasori dan seorang investor/subkontraktor berinisial TAC.

2. SF – Mantan Kepala BPN Sumatera Barat

SF ditahan oleh Kejati Sumbar atas dugaan keterlibatan dalam kasus manipulasi ganti rugi lahan proyek strategis nasional Tol Padang–Pekanbaru. Sebagai Kepala BPN Sumbar saat itu, SF diduga kuat menyalahgunakan wewenang hingga negara dirugikan hingga Rp27 miliar.

Ia resmi ditahan di Rutan Kelas II B Padang pada Jumat, 13 Juni 2025 bersama tiga tersangka lainnya yang juga ikut bertanggung jawab dalam skandal ini.

3. E – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek RS Pratama Ujung Gading

Kasus lain yang menyeret pejabat teknis adalah proyek pembangunan RS Pratama Ujung Gading di Pasaman Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp24,5 miliar. E, selaku PPK, diduga meloloskan pekerjaan tanpa memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Akibat tindakan tersebut, proyek mengalami kerugian negara sekitar Rp6,36 miliar. E resmi ditahan oleh Kejari Pasaman Barat pada 22–23 Mei 2025, dan kini menjalani penahanan di Rutan II B Anak Air Padang


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar