Dirut Perusda Kemakmuran Mentawai 2017–2021 Hadirkan Dua Tokoh Sebagai Saksi Meringankan

 

Sidang kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. 

PADANG.Editor – Sidang kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Dalam persidangan, dua tokoh masyarakat hadir untuk memberikan kesaksian yang dinilai penting bagi majelis hakim Selasa 31 Maret 2026 pukul.21.00 Wib

Dua saksi tersebut adalah tokoh agama . (Pendeta ).H Sinaga dan mantan kepala desa Amirudin. Keduanya secara tegas menyampaikan bahwa selama mengenal Kamser, mereka tidak pernah melihat adanya perilaku atau tindakan yang merugikan masyarakat maupun daerah.

H. Sinaga dalam keterangannya menyatakan bahwa Kamser dikenal sebagai sosok yang terbuka, sering berkomunikasi dengan warga, dan aktif mendengar aspirasi masyarakat. “Selama yang saya ketahui, beliau selalu hadir ketika dibutuhkan warga. Tidak pernah terdengar beliau bertindak di luar aturan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Amirudin, mantan kepala desa yang juga dihadirkan sebagai saksi, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinan Kamser di Perusda, tidak pernah muncul laporan atau keluhan masyarakat terkait dugaan penyelewengan. “Jika ada persoalan, beliau selalu merespons cepat. Saya tidak pernah melihat ada hal-hal yang mencurigakan,” sebutnya.

Keterangan kedua saksi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara yang sedang berjalan. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal pengadilan

**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar