![]() |
| Kaniit narkoba polresta Padang bersama.jurnalis. Bersama.jurnalis.Beritaeditor.com Afridon |
PADANG. Editor — Dugaan pemberian uang dalam penanganan perkara narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencuat. Keluarga berinisial D bersama rekannya, A, mengklaim telah terjadi pemberian uang sebesar Rp10 juta kepada oknum terkait penanganan perkara tersebut.
Keterangan itu disampaikan kepada jurnalis Beritaeditorial.com di Warung Lis, kawasan depan Polresta Padang, Sumatera Barat, Minggu (13/9/2026).
Salah seorang anggota keluarga berinisial R mengatakan, pihak keluarga sebelumnya menemui Kanit Narkoba sekitar pukul 16.00 WIB untuk membicarakan persoalan tersebut
Dalam pertemuan itu, menurut versi keluarga, disampaikan bahwa perkara narkoba tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan barang bukti yang cukup
Namun, keluarga kemudian mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp10 juta kepada oknum.
R juga menyebut terjadi komunikasi melalui telepon dengan pihak lain. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak keluarga kembali melakukan pertemuan
Menurut pengakuan keluarga, uang Rp10 juta tersebut kemudian diberikan kepada oknum. Setelah itu, mereka mengklaim perkara narkoba dihentikan, sementara perkara curanmor tetap diproses melalui jalur pidana umum.
Kanit Membantah Tegas
Saat dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Kanit terkait membantah keras adanya penerimaan uang maupun imbalan dalam penanganan perkara
"Saya tidak menerima imbalan satu sen pun. Murni kasus curanmor," ujar Kanit dengan tegas.
Ia juga membantah bahwa penghentian penanganan perkara narkoba berkaitan dengan pemberian uang. Menurut penjelasannya, perkara narkoba tidak dilanjutkan karena tidak adanya barang bukti yang cukup
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan pihak keluarga yang mengaku mengetahui adanya pemberian uang kepada oknum
Dengan demikian, terdapat dua versi yang berbeda terkait perkara tersebut. Pihak keluarga menyampaikan klaim adanya pemberian Rp10 juta, sedangkan Kanit membantah menerima imbalan dan menegaskan proses hukum berjalan murni dalam perkara curanmor.
Beritaeditorial.com menempatkan informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut sebagai klaim pihak keluarga yang belum terbukti secara hukum. Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pimpinan Polresta Padang dan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta sebenarnya
Jika dugaan tersebut benar, aparat berwenang perlu melakukan penelusuran secara transparan. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan keberimbangan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak merugikan pihak mana pun.
** Afridon



0 Komentar