Cafe di Padang Pariaman Disorot, Buka hingga Pukul 04.00 WIB

Sejumlah lokasi yang disebut menjadi perhatian antara lain Cafe Bunda di kawasan Jalan By Pass, cafe di bawah jembatan layang, Cafe Wales, cafe di kawasan rel Pasar Lubuk Alung, Cafe Nayoga, Cafe Tuak Ali, serta Cafe Yance-Mery.


PADANG PARIAMAN  Editor— Maraknya aktivitas sejumlah cafe yang disebut beroperasi hingga dini hari kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Sejumlah lokasi yang disebut menjadi perhatian antara lain Cafe Bunda di kawasan Jalan By Pass, cafe di bawah jembatan layang, Cafe Wales, cafe di kawasan rel Pasar Lubuk Alung, Cafe Nayoga, Cafe Tuak Ali, serta Cafe Yance-Mery.

Aktivitas sejumlah tempat tersebut disebut masih berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB, jauh melewati batas waktu operasional tempat hiburan yang disebut dalam Peraturan Daerah, yakni hingga pukul 02.00 WIB.

Ustadz Firman menilai pemerintah daerah perlu lebih tegas melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam yang diduga melampaui ketentuan. Ia juga menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol serta penampilan sebagian pengunjung yang dinilai tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.

“Pemerintah jangan sampai terkesan tidak berdaya. Kalau aturan sudah jelas, harus ditegakkan,” ujar Firman.

Sorotan serupa disampaikan Buya Muhammad Ali. Ia menilai pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam di bawah kepemimpinan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis perlu diperkuat.

Menurutnya, keberadaan cafe yang masih beroperasi hingga dini hari perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama jika benar terbukti melanggar ketentuan jam operasional maupun aturan terkait peredaran minuman beralkohol.

“Kalau aturan menetapkan batas pukul 02.00 WIB, jangan dibiarkan tempat hiburan beroperasi sampai pukul 04.00 WIB. Pemerintah harus tegas,” katanya.

Ia meminta Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan penertiban secara terukur. Penindakan, menurutnya, harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran tersebut perlu dikonfirmasi kepada pengelola cafe dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang mengenai izin usaha, jam operasional, serta hasil pengawasan di lapangan.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi melakukan pengawasan secara rutin sehingga ketentuan jam operasional tempat hiburan benar-benar diterapkan.


** Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar