| Datang jauh dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Fadi dan Dian hadir di Pengadilan Negeri Padang untuk memberikan dukungan penuh kepada Yogi Gilang Arya dalam menghadapi persidangan kasus layanan internet Starlink. |
Padang .Editor— Yogi Gilang Arya (39), seorang warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kini menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi setelah menyelenggarakan layanan dan menjual kembali akses internet Starlink tanpa izin resmi dari pemerintah. Yogi, dalam upayanya mengatasi masalah daerah tanpa sinyal (blank spot) di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, membeli perangkat internet satelit Starlink. Ia kemudian mendistribusikan akses internet tersebut kepada warga sekitar melalui sistem voucher atau kuota, dengan harga mulai dari Rp10.000 untuk 2 GB.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melaporkan Yogi atas dugaan pelanggaran Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juncto UU Cipta Kerja. Ancman hkuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 10 tahun. Proses hukum terhadap Yogi saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Sidang lanjutan Yogi Gilang Arya dijadwalkan pada hari Senin, 7 September 2026 pukul 11.00 WIB
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya akses terhadap layanan internet di daerah terpencil dan tantangan regulasi yang dihadapi.
** Afridon


0 Komentar