MENTAWAI. Editor — Kasus Yogi Gilang Arya (39), yang dikenal dalam perkara layanan internet berbasis Starlink di Kepulauan Mentawai, bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyediaan jasa internet berbayar tanpa badan usaha resmi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Darmadi Prapto Pamungkas, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Menurut Darmadi, penyidik menemukan adanya aktivitas penyediaan layanan internet yang dilakukan secara mandiri. Perangkat jaringan dipasang di sejumlah titik dan digunakan masyarakat dengan sistem pembayaran.
“Untuk kegiatan itu ada keuntungan,” ujar Darmadi sebagaimana diberitakan Tirto, Rabu (26/8/2026).
Dalam praktiknya, jaringan internet tersebut disalurkan melalui perangkat yang dipasang di tiang-tiang, menyerupai sistem jaringan provider. Konsumen kemudian membayar untuk mendapatkan akses internet.
Darmadi menyebut pendapatan Yogi tidak dapat dipastikan setiap hari atau bulan karena bergantung pada jumlah voucher yang terjual. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, biaya berlangganan disebut sekitar Rp1 juta per konsumen.
Izin Diurus Setelah Proses Hukum Berjalan
Persoalan kemudian mengarah pada aspek legalitas badan usaha. Polisi menyebut Yogi memang sempat mengurus izin sebagai badan usaha penyedia internet.
Namun, pengurusan izin tersebut dilakukan setelah proses hukum terhadap dirinya berjalan.
Informasi mengenai pengurusan izin itu kemudian disampaikan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi bagian dalam proses penanganan perkara.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
Polisi menilai unsur perkara telah cukup untuk dilanjutkan karena kegiatan penyediaan internet tersebut diduga dilakukan sebelum badan usaha resmi dimiliki.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan internet yang digunakan masyarakat di wilayah kepulauan.
Polres Kepulauan Mentawai menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan temuan penyelidikan dan aspek legalitas usaha, bukan semata-mata karena penggunaan perangkat Starlink.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan pembuktian kesalahan Yogi tetap menjadi kewenangan pengadilan.
** Afridon


0 Komentar