![]() |
Padang Pariaman, Editor – Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, membantah tegas tudingan terkait hilangnya barang bukti dalam kasus tambang ilegal di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti masih aman, sah secara hukum, dan telah ditetapkan pengadilan.
Kasus ini bermula dari penindakan Tim Tipidter Polres Padang Pariaman pada 13 Maret 2025 di kawasan Tong Blau, Kecamatan Batang Anai. Tim mengamankan aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga milik seorang pria berinisial BP.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator Komatsu warna kuning, satu unit excavator Breaker Hitachi warna oranye, dan lima unit dump truck Hino. "Seluruh penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi," jelas Kapolres.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus, pihaknya juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk sopir dan operator alat berat. Semua keterangan diambil secara profesional untuk mendukung proses penyidikan.
Kapolres Faisol menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan lingkungan, serta meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Ia memastikan bahwa Polres Padang Pariaman akan terus bekerja sesuai aturan demi tegaknya hukum.
**Afridon
0 Komentar