Bantah Isu Pembiaran Tambang Ilegal, Kapolres Solok Selatan Tegaskan Komitmen: Satgas Sudah Dibentuk, 40 Tersangka Diamankan

 

berupa 1 unit excavator, 3 jack hammer, dan 3 blower

Solok Selatan, Editor — Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, membantah tegas isu yang menyebut adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, sejak awal menjabat pada Januari 2025, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining untuk memberantas praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.

“Kami tidak tinggal diam. Satgas khusus telah dibentuk dan sudah ada 12 terduga pelaku yang kami amankan bersama sejumlah alat berat dan peralatan tambang,” tegas Kapolres Faisal dalam keterangannya, Kamis 12 Juni 2025

Langkah Nyata: Penindakan dan Edukasi Masyarakat

Data yang dihimpun dari Polres Solok Selatan mencatat bahwa sejak 2023 hingga pertengahan 2025, sebanyak 40 tersangka tambang ilegal telah diamankan. Tahun 2025, Satgas menangani 4 laporan polisi dengan 12 tersangka serta menyita barang bukti berupa 1 unit excavator, 3 jack hammer, dan 3 blower.

Sebelumnya, pada 2024, polisi juga menangani 3 kasus dengan 11 tersangka dan mengamankan 1 excavator, 1 jack hammer, dan 1 dump truck. Seluruh kasus tersebut telah memasuki tahap P-21. Sementara pada 2023, tercatat satu kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 1 excavator.

Strategi Bertahap: Preemtif, Preventif, dan Represif

Kapolres menjelaskan, penanganan tambang ilegal dilakukan melalui tiga pendekatan:

Preemtif: Edukasi masyarakat mengenai bahaya dan sanksi hukum tambang ilegal.

Preventif: Patroli rutin di lokasi rawan, termasuk patroli cyber untuk deteksi dini.

Represif: Penindakan hukum disertai pemusnahan barang bukti di lokasi kejadian.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami risiko jangka panjang dari tambang ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan mereka sendiri,” jelasnya.

Pemusnahan Barang Bukti di Lokasi

Polres Solok Selatan juga menerapkan pemusnahan langsung barang bukti di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan ulang. Beberapa kapal lanting dan alat penyedot emas di aliran Sungai Sangir Batang Hari serta dompeng di kawasan Sangir Jujuan telah dibakar di lokasi penemuan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan upaya konkret melindungi lingkungan.

Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi

Kapolres Faisal mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawasi dan melaporkan segala aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan mencemari sumber air.

“Polres Solok Selatan berkomitmen menindak tambang ilegal sampai ke akar-akarnya. Ini demi masa depan alam dan generasi kita,” pungkasnya


**tim


Posting Komentar

0 Komentar