BPK Bongkar Pemborosan Anggaran: Biaya Penginapan DPRD Padang Bengkak Rp1,5 Miliar

DPRD Kota Padang

Padang Editor– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan pemborosan anggaran dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Padang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023 yang dirilis Minggu, 25 Mei 2025, terungkap adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp1,58 miliar.

Angka fantastis itu didapat dari hasil audit BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, yang dikonfirmasi langsung kepada 10 manajemen hotel. Pemeriksaan dilakukan antara 20 Januari hingga 10 Maret 2024.

Hasilnya mengejutkan. DPRD Kota Padang membayar tarif kamar hotel melebihi harga resmi, bahkan mencakup fasilitas tambahan seperti makan siang, makan malam, serta paket makanan dan minuman di kamar—yang seharusnya tidak dibebankan karena telah ada uang harian bagi peserta perjalanan dinas.

BPK menilai kondisi ini sebagai bentuk pembebanan biaya tidak sesuai ketentuan, akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian dari pihak Sekretariat DPRD Kota Padang.

Tak hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pelaksana perjalanan dinas dinilai tidak mematuhi regulasi pertanggungjawaban belanja.

“Ini bukan kejadian pertama. Masalah serupa pernah kami ungkap dalam LHP sebelumnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini mencoreng citra DPRD Padang, yang baru saja menempati kantor barunya pada November 2023 lalu. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap potensi penyimpangan anggaran ini


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar