![]() |
kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih akibat pemborosan dan mark-up biaya. |
Pariaman, Editor – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman tengah melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan septik tank di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman. Minggu 25 Mai 2025
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah masalah serius: pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis, banyak unit tidak dimanfaatkan masyarakat, administrasi dokumen yang tidak lengkap, hingga potensi kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih akibat pemborosan dan mark-up biaya.
Kejari Pariaman kini fokus mengumpulkan data dan memanggil pihak terkait, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, dan penerima manfaat. Jika ditemukan unsur pidana dan kerugian nyata, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
**Afridon
0 Komentar