PADANG. Editor — Pekerjaan peningkatan drainase tersier di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Kota Padang, menuai sorotan. Pondasi lama yang disebut telah mengalami keretakan parah bahkan sebagian patah, diduga masih digunakan kembali dalam pekerjaan proyek tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan seriusmengenai mutu dan kelayakan konstruksi. Apalagi, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Padang dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp2,51 miliar.
Tokoh masyarakat Tunggul Hitam, Muhammad Monrizal, mengatakan dirinya melihat langsung kondisi pekerjaan di lokasi pada Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, pondasi lama yang sudah mengalami kerusakan seharusnya tidak langsung digunakan kembali tanpa pemeriksaan teknis yang memastikan kelayakannya.
“Pondasi lama yang sudah retak parah dan sudah patah seharusnya dibongkar dan dibuat pondasi baru,” ujar Muhammad Monrizal.
Ia menilai, jika pondasi lama yang sudah rusak tetap dipasang tanpa penanganan dan pengujian yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pada konstruksi drainase di kemudian hari.
Risikonya, antara lain muncul kembali retakan, pergeseran atau penurunan struktur, hingga berkurangnya umur layanan saluran drainase.
Namun, kelayakan pondasi tersebut tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten.
Minta Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi
Muhammad Monrizal juga menyoroti bagian drainase dengan kedalaman tertentu yang menurut pengamatannya masih menggunakan pondasi lama.
“Pada bagian drainase yang kedalamannya masih menggunakan pondasi lama, hal itu harus dibongkar,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, kontraktor dan konsultan pengawas turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi konstruksi.
Menurutnya, harus ada kepastian apakah penggunaan pondasi lama tersebut memang tercantum dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis atau justru tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
“Walaupun untuk kuburan, pekerjaan tetap harus memiliki mutu. Ini menggunakan anggaran APBD Kota Padang,” katanya.
Publik Berhak Tahu
Selain persoalan pondasi, keterbukaan informasi proyek juga menjadi perhatian.
Papan informasi atau plang proyek merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk nilai kontrak,
sumber anggaran, pelaksana, konsultan, waktu pelaksanaan dan informasi teknis lainnya.
Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara di lapangan.
Karena itu, dugaan penggunaan kembali pondasi lama yang telah rusak tidak cukup hanya dijawab secara lisan. Publik membutuhkan penjelasan teknis dan kepastian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume serta standar mutu yang ditetapkan.
Proyek Rp2,51 Miliar
Berdasarkan data pekerjaan, proyek Peningkatan Drainase Tersier TPU Tunggul Hitam memiliki nilai kontrak Rp2.512.219.859, atau sekitar Rp2,51 miliar.
Kontrak bernomor 600.4/06/DRN.TPU/PPK04-DLH/VII/2026 ditandatangani pada 13 Juli 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender pada Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana pekerjaan tercatat CV Yonetta Cahaya Kelbi. Konsultan pengawas yakni CV Putra Cipta Mandiri Consultant, sedangkan konsultan perencana adalah CV Hiber Jaya Konsultan.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yang dipimpin Kepala DLH Fadelan Fitra Masta.
Menunggu Penjelasan DLH dan Kontraktor
Sorotan terhadap penggunaan pondasi lama yang mengalami keretakan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan teknis oleh pihak terkait.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pondasi lama tersebut memang dinyatakan layak dan diperbolehkan dalam dokumen perencanaan, atau seharusnya dibongkar dan diganti dengan konstruksi baru
**tim
.



0 Komentar