Pondasi Lama Retak Diduga Dipasang Kembali di Proyek Drainase TPU Tunggul Hitam




 

pondasi lama langsung digunakan kembali tanpa pengujian dan penanganan yang memadai, dikhawatirkan dapat menimbulkan retak kembali, penurunan struktur, hingga mengurangi umur layanan bangunan atau saluran drainase.

PADANG.Editor — Pekerjaan peningkatan drainase tersier di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Kota Padang, mendapat sorotan tokoh masyarakat. Pasalnya, pondasi lama yang disebut sudah retak parah dan sebagian patah diduga masih dipasang kembali dalam pekerjaan drainase tersebut.

Tokoh masyarakat Tunggul Hitam, Muhammad Monrizal, mengatakan dirinya melihat kondisi pekerjaan tersebut di lokasi, Jumat (11/9/2026).

Menurut Muhammad Monrizal, pondasi lama yang kondisinya sudah tua, mengalami retak parah dan sebagian patah semestinya dibongkar apabila tidak lagi memenuhi persyaratan teknis, kemudian dibuat pondasi baru.


Pondasi lama drainase yang sudah mengalami keretakan namun kembali dipasang menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan dan ketahanan konstruksi.


“Pondasi lama yang sudah retak parah dan sudah patah seharusnya dibongkar dan dibuat pondasi baru,” ujar Muhammad Monrizal.

Ia juga menyoroti bagian drainase yang memiliki kedalaman tertentu. Menurut pengamatannya, pada bagian tersebut masih terdapat penggunaan pondasi lama.

Plang/papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya pada pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah

“Pada bagian drainase yang kedalamannya masih menggunakan pondasi lama, hal itu harus dibongkar,” tegasnya. Muhammad Monrizal

meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, kontraktor dan konsultan pengawas turun langsung memeriksa kondisi pekerjaan. Menurutnya, perlu dipastikan apakah penggunaan pondasi lama tersebut sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis atau tidak.


Ia menegaskan, meskipun pekerjaan berada di kawasan pemakaman, kualitas konstruksi tetap harus menjadi perhatian serius.

“Walaupun untuk kuburan, pekerjaan tetap harus memiliki mutu. Ini menggunakan anggaran APBD Kota Padang,” katanya.

Berpotensi Ganggu Kekuatan Konstruksi

Pondasi merupakan bagian penting dalam menopang struktur bangunan. Jika pondasi yang telah mengalami kerusakan ternyata digunakan kembali tanpa memenuhi

persyaratan teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan dan ketahanan konstruksi.

Risikonya antara lain struktur drainase dapat mengalami retak, bergeser atau ambles apabila pondasi dan kondisi tanah tidak mampu menahan beban. Namun, untuk memastikan kelayakan pondasi tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten.

Proyek Rp2,51 Miliar

Berdasarkan data pekerjaan, proyek Peningkatan Drainase Tersier TPU Tunggul Hitam memiliki nilai kontrak Rp2.512.219.859 atau sekitar Rp2,51 miliar.

Kontrak bernomor 600.4/06/DRN.TPU/PPK04-DLH/VII/2026 ditandatangani pada 13 Juli 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender pada Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana pekerjaan adalah CV Yonetta Cahaya Kelbi. Konsultan pengawas yakni CV Putra Cipta Mandiri Consultant, sedangkan konsultan perencana adalah CV Hiber Jaya Konsultan.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yang dipimpin Kepala DLH Fadelan Fitra Masta

Sorotan terhadap pondasi lama tersebut perlu dijawab secara teknis oleh pihak pelaksana dan konsultan pengawas. Publik perlu mendapat kepastian apakah pondasi lama yang retak tersebut memang tercantum dalam perencanaan untuk digunakan kembali atau seharusnya dibongkar dan diganti dengan pondasi baru.

Sebab, proyek yang menggunakan anggaran APBD harus dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume dan mutu pekerjaan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang maupun pihak pelaksana terkait sorotan penggunaan pondasi lama tersebut belum diperoleh


** tim

Posting Komentar

0 Komentar