Polisi Ungkap Kasus Curas Muatan Inti Sawit, Satu Tersangka Diamankan

 

Polisi menetapkan Yudion Reza Subandi Nasution alias Reza, 36 tahun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

PARIAMAN Editor— Kepolisian Resor Pariaman mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar muatan inti sawit di wilayah Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat, tertanggal 28 Januari 2026. Penyidikan kemudian diterbitkan melalui surat perintah penyidikan pada 19 Februari 2026 dan diperbarui pada 25 Agustus 2026.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Jalan Air Manis, Kelurahan Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi korban adalah PT Wira Indomas dan seorang sopir dari PT Asia Mega Transpor. Sementara laporan dibuat oleh pengawas lapangan perusahaan tersebut.

Satu Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Yudion Reza Subandi Nasution alias Reza, 36 tahun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Objek perkara berupa Palm Kernel atau inti sawit dengan berat sekitar 20.880 kilogram.

Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 18.810 kilogram inti sawit yang ditemukan di lokasi kejadian dan di rumah tersangka.

Selain muatan inti sawit, polisi turut mengamankan satu unit truk Hino Lohan yang diduga berkaitan dengan perkara, berikut dokumen kendaraan.

Barang bukti lainnya berupa lakban bekas yang diduga digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban.

Agung: Perkara Masih Didalami

Pernyataan mengenai pengungkapan perkara tersebut disampaikan Agung dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakapolres Pariaman Kompol Yuhendri, S.H., Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhani, S.H., Kasubsi Humas Ipda Nency, Iptu Ani, serta sejumlah personel kepolisian.

Agung menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena objek perkara mencapai lebih dari 20 ton inti sawit, sementara barang bukti yang berhasil diamankan mencapai hampir 19 ton.

Penyidik juga masih melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Terhadap tersangka tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


** Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar