Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Kapolres Pariaman Tegaskan Pelaku Curas Ditindak Tegas

 

kembali diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Pariaman, Hendrizal harus kembali berhadapan dengan proses hukum.

PARIAMAN Editor— Polres Pariaman mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Kota Pariaman. Seorang pria berinisial Hendrizal alias Endrik (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Agung dalam konferensi pers di Aula Polres Pariaman, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Pariaman Kompol Yuhendri, S.H., Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhani, S.H., Kasubsi Humas Ipda Nency, Iptu Ani serta sejumlah personel kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 19 Agustus 2026.

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, di depan SDIT Ibnu Abbas, Dusun Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Korban diketahui bernama Salmiati (54), warga setempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Oppo A17K warna biru, KTP milik korban, kartu ATM Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan Bank BRI serta uang tunai Rp175 ribu.

Residivis Dua Kali

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, tersangka Hendrizal disebut bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman pidana.

Pada 2021, Hendrizal terlibat perkara dugaan pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam perkara tersebut, ia menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Kemudian pada 2023, tersangka kembali tersangkut perkara pencurian secara bersama-sama di Kantor PAM Obvit Polda Riau dan menjalani hukuman selama 3 tahun.

Kini, setelah kembali diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Pariaman, Hendrizal harus kembali berhadapan dengan proses hukum.

Kapolres Pariaman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polres Pariaman memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


**Afridon 


Posting Komentar

0 Komentar