Polda Sumbar Bongkar 5 Kasus Mafia BBM Subsidi, 13.298 Liter Bio Solar Disita

 


PADANG Editor— Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Sumatera Barat kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit IV Tipidter membongkar lima kasus penyelewengan BBM subsidi sepanjang Juni hingga Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan tujuh pelaku dengan barang bukti mencapai 13.298 liter Bio Solar.

Ironisnya, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan tambang emas ilegal, industri, hingga perkebunan kelapa sawit.

Lima perkara tersebut terjadi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Kabupaten Padang Pariaman. Polisi turut menyita sejumlah kendaraan, tangki penampungan, mesin pompa, selang, jeriken serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Selama periode Juni hingga Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti 13.298 liter Bio Solar,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.

Terbongkar di Koto Tangah

Salah satu kasus diungkap pada 23 Juni 2026 di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial B (58) yang diduga tengah memindahkan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken.

Dari lokasi, penyidik menemukan 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar. Polisi juga mengamankan satu tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan, BBM tersebut sebelumnya diperoleh dari SPBU menggunakan sebuah Mitsubishi Microbus BA 7576 BU.

“BBM dari tangki kendaraan kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang sekitar empat meter ke dalam jeriken,” jelasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi dapat merugikan masyarakat dan negara.

Polisi pun didorong untuk terus menelusuri rantai distribusi BBM subsidi dari SPBU hingga penampung dan pengguna akhir, sehingga tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.

Penyalahgunaan BBM subsidi harus ditindak tegas. Hak masyarakat jangan sampai berubah menjadi keuntungan bagi para mafia BBM.


**Afridon 


Posting Komentar

0 Komentar