![]() |
| Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, S.H., C.Med |
PADANG Editor— Perkara Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang didakwa terkait penjualan kembali layanan internet berbasis Starlink, kembali menjadi sorotan. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Yogi telah ditahan dan menjalani proses persidangan. Ia didakwa terkait penyelen
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, S.H., C.Med, mempertanyakan apakah persoalan perizinan dalam perkara tersebut harus langsung dibawa ke ranah pidana.
Menurut Romi, kasus Yogi harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari sisi perizinan. Sebab, layanan internet tersebut pada awalnya muncul dari kebutuhan masyarakat Sikakap yang menghadapi keterbatasan jaringan.
“Kenapa pelanggaran perizinan harus dibawa ke pidana?” ujar Romi dalam keterangannya.
Berawal dari Wisma Orang Tua
Romi menjelaskan, Yogi awalnya memasang perangkat Starlink di wisma milik orang tuanya di Sikakap. Pada awalnya, jaringan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Namun karena akses internet di wilayah tersebut sangat terbatas, masyarakat mulai datang dan menggunakan jaringan tersebut. Bahkan, menurut Romi, sejumlah instansi seperti puskesmas, Polsek dan kantor camat juga membutuhkan akses internet.
Seiring meningkatnya permintaan, Yogi kemudian menyediakan voucher internet. Salah satu paket yang disebut adalah 2 GB seharga Rp10 ribu. Informasi mengenai paket voucher tersebut juga diberitakan sejumlah media.
Romi mengatakan jaringan tersebut memiliki keunggulan karena dapat digunakan dengan sumber listrik alternatif seperti aki. Kondisi itu dianggap penting bagi masyarakat di daerah kepulauan yang menghadapi keterbatasan infrastruktur.
Romi menjelaskan, Yogi awalnya memasang perangkat Starlink di wisma milik orang tuanya di Sikakap. Pada tahap awal, jaringan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Namun, karena akses internet di wilayah tersebut sangat terbatas, masyarakat mulai datang dan memanfaatkan jaringan itu. Sejumlah instansi, seperti puskesmas, Polsek, dan kantor camat, disebut turut membutuhkan akses internet.
Permintaan yang terus meningkat kemudian mendorong Yogi menyediakan voucher internet. Salah satu paket yang ditawarkan disebut berkapasitas 2 GB dengan harga Rp10 ribu. Informasi mengenai paket tersebut juga sempat diberitakan sejumlah media.
Menurut Romi, jaringan itu memiliki keunggulan karena dapat digunakan dengan sumber listrik alternatif, seperti aki. Fasilitas tersebut dinilai penting bagi masyarakat di daerah kepulauan yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur listrik dan telekomunikasi.
“Awalnya banyak yang gratis. Karena masyarakat membutuhkan, kemudian dibuat voucher,” kata Romi.
Kronologi Perkara dan Upaya Legalitas
Perkara ini bermula dari penggunaan perangkat Starlink di Sikakap untuk menyediakan akses internet bagi masyarakat. Layanan yang awalnya bersifat pribadi kemudian berkembang karena kebutuhan warga dan sejumlah fasilitas publik.
Seiring layanan tersebut digunakan lebih luas, Yogi mulai menarik biaya melalui sistem voucher. Di sisi lain, aktivitas itu kemudian dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Dalam prosesnya, Yogi disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada 2 Oktober 2025. Sementara itu, sejumlah perizinan pendukung lainnya masih dalam proses.
Yogi kemudian ditahan dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Penasihat hukum sempat mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut sehingga persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Ada Iktikad Mengurus Izin
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa Yogi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah perizinan pendukung disebut masih dalam proses.
Menurut Romi, keberadaan NIB menunjukkan adanya iktikad untuk menjalankan usaha secara legal.
Ia juga mempertanyakan pendekatan hukum yang digunakan terhadap perkara tersebut. Menurutnya, apabila persoalannya berkaitan dengan perizinan administratif, semestinya aspek pembinaan dan penyelesaian administratif turut dipertimbangkan.
Kuasa hukum menilai keberadaan NIB menunjukkan adanya iktikad Yogi untuk menjalankan kegiatan tersebut secara legal.
Romi juga mempertanyakan pendekatan hukum yang digunakan. Menurutnya, apabila persoalan utama berkaitan dengan perizinan administratif, aspek pembinaan dan penyelesaian administratif semestinya turut dipertimbangkan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip yang kini muncul dalam ketentuan penyesuaian pidana. Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 menyatakan bahwa dalam hal undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya didahulukan sebelum sanksi pidana.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara Yogi tetap harus dilihat berdasarkan waktu kejadian, dakwaan jaksa, aturan sektoral yang digunakan, serta fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Internet Bukan Sekadar Bisnis bagi Mentawai
Kasus Yogi juga membuka persoalan yang lebih besar: kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap internet.
Wilayah kepulauan seperti Mentawai memiliki tantangan geografis dan risiko bencana. Dalam kondisi darurat, komunikasi dapat menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, fasilitas kesehatan dan pelayanan publik.
Kasus Yogi membuka persoalan yang lebih besar, yakni kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap akses internet.
Sebagai wilayah kepulauan, Mentawai menghadapi tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur, dan risiko bencana. Dalam kondisi darurat, komunikasi dapat menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik.
Karena itu, layanan internet di wilayah terpencil tidak semata-mata dapat dilihat sebagai aktivitas bisnis.
Potensi anak muda daerah yang mampu menghadirkan teknologi di tengah keterbatasan infrastruktur juga patut menjadi perhatian.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan melihat dua sisi dalam perkara ini. Di satu sisi, penyelenggara layanan internet memang harus memiliki izin. Di sisi lain, pemerintah mengakui masyarakat Sikakap membutuhkan layanan internet dengan kualitas yang lebih baik. Komdigi menyatakan sedang mendorong langkah pembinaan tanpa mengintervensi proses hukum.
Potensi anak muda daerah yang mampu menghadirkan teknologi di tengah keterbatasan infrastruktur juga patut menjadi perhatian. Kehadiran layanan tersebut dinilai membantu warga memperoleh akses informasi, mendukung aktivitas ekonomi, serta memudahkan komunikasi dengan pihak luar.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan melihat dua sisi dalam perkara ini. Di satu sisi, penyelenggara layanan internet memang harus memiliki izin. Di sisi lain, pemerintah mengakui masyarakat Sikakap membutuhkan layanan internet dengan kualitas yang lebih baik.
Komdigi menyatakan sedang mendorong langkah pembinaan tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Perkara Yogi saat ini masih berjalan. Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi penasihat hukum dan perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Karena belum ada putusan akhir, seluruh dalil pihak terdakwa maupun jaksa masih harus diuji melalui persidangan.
Publik pun menunggu bagaimana majelis hakim melihat perkara ini secara utuh: antara aturan perizinan, kepentingan usaha, iktikad mengurus legalitas, serta manfaat nyata jaringan internet bagi masyarakat Sikakap.
Satu hal yang menjadi perhatian: jangan sampai kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi justru terputus ketika persoalan hukumnya belum selesai.
Perkara Yogi masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang. Setelah eksepsi penasihat hukum ditolak, persidangan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.
Pada tahap ini, seluruh dalil pihak terdakwa maupun jaksa masih harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, pendapat ahli, serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Belum adanya putusan akhir berarti Yogi tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai perkara tersebut secara utuh: antara aturan perizinan, kepentingan usaha, iktikad mengurus legalitas, serta manfaat nyata jaringan internet bagi masyarakat Sikakap.
Perkara ini juga menjadi ujian bagi pendekatan penegakan hukum di sektor telekomunikasi. Penegakan aturan tetap diperlukan untuk memastikan layanan berjalan aman dan tertib. Namun, penyelesaian perkara juga diharapkan mempertimbangkan kondisi geografis, kebutuhan masyarakat, serta kemungkinan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi pidana.
Satu hal yang menjadi perhatian, jangan sampai kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi justru terputus ketika persoalan hukumnya belum selesai.
Hukum harus ditegakkan, tetapi keadilan juga harus melihat konteks dan manfaat bagi masyarakat
**Afridon .


0 Komentar