Teacher Summit Sumbar Disorot, Dana BOS dan Iuran Rp200 Ribu Dipertanyakan

 

Marlis, Ketua Asantara, saat memberikan keterangan di Hotel D'T Rangkayo Basa, Padang, Sabtu (29/8/2026)

PADANG  Editot— Pelaksanaan Teacher Summit yang melibatkan peserta dari SMA dan SMK se-Sumatera Barat hingga Kepulauan Mentawai menuai sorotan. Kegiatan yang disebut melibatkan sekitar 12 ribu peserta tersebut dipertanyakan dari sisi pembiayaan, terutama terkait penggunaan dana BOS dan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp200 ribu kepada guru.

Hal itu disampaikan Marlis, Ketua Asantara, saat memberikan keterangan di Hotel D'T Rangkayo Basa, Padang, Sabtu (29/8/2026)

Menurut Marlis, pihaknya tengah mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah apakah dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membiayai keikutsertaan peserta dalam kegiatan Teacher Summit

“Kita akan lihat datanya. Kalau memang ada pembayaran Rp200 ribu dari guru, harus jelas dasar dan peruntukannya,” ujar Marlis.

Ia menyebut, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Apalagi, menurutnya, kegiatan disebut mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Marlis juga mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Bahkan, LSM disebut tengah mempersiapkan laporan kepada Polda Sumbar.

Selain itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan organisasi pers dan mempertimbangkan langkah somasi apabila hasil pemeriksaan data menunjukkan adanya persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan.

Minta Penjelasan Terbuka

Sorotan juga diarahkan terhadap dugaan adanya pungutan Rp200 ribu kepada guru dan kepala sekolah dalam kegiatan yang dikaitkan dengan peringatan Hari Guru.

Menurut Marlis, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru maupun sekolah.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan peningkatan kompetensi guru. Namun, jika terdapat kewajiban membayar, harus jelas siapa yang menetapkan, dasar hukumnya, rekening atau pihak penerima, serta apakah pembiayaan tersebut sesuai dengan ketentuan penggunaan dana sekolah.

“Kalau memang ada aturan dan dasar yang jelas, silakan dijelaskan. Kalau ada pungutan yang tidak sesuai aturan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Desakan Evaluasi Kepala Dinas Sebelumnya, aksi mahasiswa dan kelompok masyarakat juga menyoroti kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan mendesak evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumbar.

Dalam persoalan Teacher Summit ini, publik kini menunggu penjelasan resmi Dinas Pendidikan Sumbar mengenai jumlah peserta, besaran biaya, sumber pembiayaan, mekanisme pendaftaran, serta penggunaan dana BOS jika memang ada sekolah yang menggunakannya.


Semua pihak perlu memberikan klarifikasi berdasarkan data.

Sebab, jika benar terdapat permintaan pembayaran kepada ribuan guru atau peserta, publik berhak mengetahui berapa total dana yang terkumpul, siapa pengelolanya, dan untuk apa dana tersebut digunakan.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang dituduh juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti agar persoalan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.

Kini bola berada pada Dinas Pendidikan Sumbar untuk membuka data dan memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

**Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar