Polres Pariaman Tahan 5 Pemuda, Kasus Remaja 15 Tahun

Kapolres Pariaman AKBP Agung Prananjaya


PADANG PAPARIAMA.Editor — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menggegerkan Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Polres Pariaman telah mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya telah berusia dewasa, yakni KK (19), PL (19), dan DF (19). Sementara dua lainnya masih berusia 17 tahun dan berstatus anak yang berkonflik dengan hukum, yakni ADT dan BNT.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Prananjaya menegaskan, kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius kepolisian. Menurutnya, dalam satu bulan terakhir, kasus pencabulan dan asusila tergolong cukup tinggi dibandingkan perkara lainnya.

“Kita dari Polres Pariaman memiliki komitmen terkait hal ini. Tindakan preventif akan kita tingkatkan, dan penegakan hukum pun akan lebih tegas kepada para pelaku,” tegas Agung.

Korban Pulang dalam Kondisi Lemas

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa dini hari, 25 Agustus 2026, di sebuah rumah kawasan Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.

Sebelumnya, pada Senin malam, korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban. Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya mencari tempat untuk menginap dan kemudian mendapat bantuan seorang pemuda yang bersedia mengantar.

Korban dan temannya selanjutnya dibawa ke sebuah rumah di kawasan Sungai Paku. Mereka tiba sekitar tengah malam dan mendapati sejumlah pemuda berada di rumah tersebut.

Berdasarkan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman, korban diduga mengalami kekerasan seksual di dalam kamar.

Usai kejadian, korban bersama temannya meminta diantar kembali ke rumah neneknya. Setibanya di rumah, keluarga melihat korban dalam kondisi lemas.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada polisi.

Lima Pemuda Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap korban, saksi dan para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat.

“Tiga memang sudah dewasa usia 19 tahun, dua lagi usia 17 tahun masih di bawah umur,” kata Agung.

Tiga tersangka dewasa, KK, PL dan DF, ditahan di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari, terhitung 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Sementara ADT dan BNT yang masih berusia 17 tahun menjalani penahanan selama tujuh hari, sejak 28 Agustus hingga 3 September 2026, dengan proses hukum mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi Perkuat Patroli

Kapolres Pariaman menegaskan, kepolisian tidak hanya akan melakukan penindakan setelah kasus terjadi. Upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui patroli dan langkah preventif lainnya.

“Kita akan tingkatkan lagi patroli kita,” tegasnya.

Untuk perkara ini, terhadap tersangka dewasa penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan terhadap dua pelaku yang masih anak-anak, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 415 huruf b KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Pariaman menegaskan proses hukum terus berjalan. Status bersalah para terduga pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


**Afridon. 

Posting Komentar

0 Komentar