Kasus Persetubuhan Anak, 5 Pemuda Ditahan Polres Pariaman

 

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K.

PARIAMAN . Editor — Polres Pariaman menahan lima pemuda yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kelima pemuda tersebut terdiri dari tiga orang dewasa, yakni KK (19), PL (19), dan DF (19), serta dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), ADT (17) dan BNT (17).

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., mengatakan kasus kekerasan seksual menjadi salah satu perhatian kepolisian. Ia menyebut kasus pencabulan dan asusila di wilayah hukum Polres Pariaman tergolong cukup tinggi.

“Kita memiliki komitmen terkait hal ini. Tindakan preventif akan kita tingkatkan, dan penegakan hukum akan kita lakukan secara tegas terhadap para pelaku,” kata Agung.

Pernyataan itu disampaikan Agung dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakapolres Pariaman Kompol Yuhendri, S.H., Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhani, S.H., Kasubsi Humas ipda  Nency, Iptu Ani serta sejumlah personel kepolisian.

Peristiwa Terungkap Setelah Korban Pulang

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa tersebut bermula pada Senin malam, 24 Agustus 2026.

Saat itu, korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Sungai Limau. Keduanya kemudian mencari tempat untuk menginap.

Setelah melalui komunikasi dengan sejumlah orang, korban dan temannya dibawa menuju sebuah rumah di kawasan Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.

Keduanya tiba di lokasi sekitar tengah malam. Menurut penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman, korban kemudian diduga menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul di dalam sebuah kamar.

Setelah kejadian, korban meminta diantar kembali ke rumah neneknya bersama temannya.

Sesampainya di rumah, keluarga melihat korban dalam kondisi lemas. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada polisi pada 25 Agustus 2026.

Lima Pemuda Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, serta meminta keterangan dari para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tiga pemuda dewasa, KK, PL dan DF, kini ditahan di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Sementara ADT dan BNT yang masih berusia 17 tahun ditahan selama tujuh hari, sejak 28 Agustus hingga 3 September 2026. Proses hukum terhadap keduanya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Barang Bukti dan Penyidikan

Dalam penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Barang bukti tersebut antara lain satu helai celana panjang warna hitam, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, satu bra warna hitam dan satu helai celana dalam perempuan warna cokelat.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, tersangka dan ABH serta melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan.

Selanjutnya, berkas perkara akan dipisahkan menjadi dua berkas sebelum dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terancam Hukuman Penjara

Untuk tiga tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan terhadap dua ABH, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Pariaman menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan sejauh ini tidak terdapat hambatan dalam penanganan perkara.


**Afridon 



Posting Komentar

0 Komentar