Sekolah di Padang Beli Aplikasi Modul Ajar Rp3,5 Juta, Dinas Tegaskan Tak Boleh Ada Paksaan

 

Sejumlah sekolah dasar di Kota Padang menggunakan Dana BOS untuk membeli aplikasi modul ajar digital dari CV Mutiara Tech

PADANG Editor — Sejumlah sekolah dasar di Kota Padang menggunakan Dana BOS untuk membeli aplikasi modul ajar digital dari CV Mutiara Tech Bukittinggi dengan nilai sekitar Rp3,5 juta per sekolah.

Pengadaan aplikasi tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah kepala sekolah membenarkan adanya pembelian. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menegaskan penggunaan aplikasi tersebut tidak wajib dan tidak boleh dipaksakan.

Kepala SDN 03 Alai Timur, Anri, S.Pd.I., MA, mengatakan pembelian aplikasi dilakukan menggunakan Dana BOS dan tidak dibebankan kepada guru.

“Tidak ada dari guru. Dana sebesar Rp3,5 juta itu kita ambilkan semua dari Dana BOS, dan secara aturan tidak masalah,” kata Anri, Senin (24/8/2026).

Hal senada disampaikan Kepala SDN 24 Ujung Gurun, Lusi Angrainy, S.Pd. Ia menyebut pembayaran Rp3,5 juta tersebut digunakan untuk dua semester.

“Sekolah tidak dipaksa, siapa yang mau ambil saja. Setahu saya bukan seluruh sekolah,” ujarnya.

Kepala SDN 05 Padang Pasir, Maizonia, S.Pd., juga membenarkan sekolahnya menggunakan Dana BOS untuk membeli aplikasi tersebut. Menurutnya, aplikasi dapat membantu guru memperoleh bahan ajar secara lebih cepat.

Ketua K3S Kecamatan Padang Barat, Nensi Suspita, S.Pd., menegaskan aplikasi modul ajar digital tersebut bukan kewajiban bagi sekolah.

“Penggunaan aplikasi modul ajar digital di sekolah tidak wajib, sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Direktur CV Mutiara Tech Bukittinggi, Abdul Hutasuhut, menyebut sekitar 30 sekolah SD dan SMP telah membeli aplikasi tersebut dengan nilai Rp3,5 juta per sekolah.

Menurut Abdul, aplikasi ditawarkan untuk membantu guru mengurangi pekerjaan administratif dan penggunaannya disesuaikan dengan ketentuan Dana BOS.

“Yang berminat dan merasa terbantu dengan tugasnya silakan. Tidak melanggar juknis BOS,” ujarnya.

Abdul juga mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang hanya memfasilitasi sosialisasi kepada kepala sekolah. Keputusan untuk membeli, kata dia, berada di tangan masing-masing sekolah.

Dinas Tegaskan Tak Ada Paksaan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, membenarkan adanya sekolah yang menggunakan aplikasi tersebut. Namun, ia memberikan penegasan bahwa tidak boleh ada pemaksaan.

“Sekolah tidak diwajibkan, tidak boleh dipaksakan. Saya melarang guru saya dipaksa,” tegas Yopi.

Menurutnya, sekolah yang memiliki anggaran dan membutuhkan aplikasi tersebut diperbolehkan melakukan pembelian menggunakan Dana BOS, sepanjang mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku, termasuk melalui SIPLah.

Namun, penggunaan Dana BOS untuk membeli aplikasi tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran. Yang perlu dipastikan adalah apakah pembelian telah direncanakan dalam RKAS/ARKAS, sesuai ketentuan BOSP, dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang benar, serta tidak disertai intervensi atau pengarahan kepada sekolah untuk membeli dari penyedia tertentu.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP juga menjadi perhatian karena pemerintah daerah dilarang memaksa atau mengarahkan satuan pendidikan membeli barang atau jasa menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pihak tertentu.

Karena itu, transparansi menjadi penting. Mulai dari jumlah sekolah yang membeli, mekanisme sosialisasi, proses transaksi melalui SIPLah, pencantuman dalam RKAS/ARKAS hingga bukti bahwa pembelian dilakukan secara sukarela perlu diperjelas.

Dengan demikian, penggunaan Dana BOS untuk aplikasi modul ajar tersebut dapat dipastikan memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, serta bebas dari intervensi.'


** Tim

Posting Komentar

0 Komentar