Tidur Usai Zuhur di Masjid, Syekh Firman Ingatkan Adab dan Etika

 

Jangan di tiru tidur masjid Piaman Kota Pariaman

PARIAMA .Editor — .Editor . Tidur setelah melaksanakan salat Zuhur di masjid pada dasarnya tidak otomatis haram. Namun, jamaah tetap wajib memperhatikan adab, kebersihan, kesopanan, serta tidak mengganggu aktivitas ibadah. Masjid paman . Kota  Pariaman Sumatera  Barat Senin 31 Agustus  2026 

Syekh Firman menjelaskan, tidur di masjid hendaknya diawali niat yang baik, misalnya untuk beristirahat karena sedang dalam perjalanan, menunggu waktu salat, atau karena kebutuhan tertentu.

“Yang paling penting adalah menjaga kehormatan dan kesucian masjid,” ujar Syekh Firman.

Menurutnya, orang yang tidur di masjid harus tetap menjaga aurat, menggunakan pakaian yang pantas, serta tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi jamaah lainnya.

Selain itu, kebersihan masjid harus menjadi perhatian. Jangan membawa kotoran atau makanan yang menimbulkan bau menyengat. Posisi tidur juga tidak boleh menghalangi orang yang hendak salat.

Ketika azan berkumandang atau salat berjamaah dimulai, jamaah yang sedang tidur hendaknya segera bangun dan mengikuti ibadah apabila memungkinkan.

Syekh Firman juga mengingatkan, jika seseorang mengalami mimpi basah atau hadas besar, ia harus segera keluar dari masjid untuk melakukan bersuci.

Tidur di masjid juga sebaiknya tidak menjadikan masjid sekadar tempat bermalam tanpa alasan. Masjid tetap merupakan tempat utama untuk beribadah, berdzikir, membaca Al-Qur'an dan melaksanakan salat.

Sebelum tidur, dianjurkan berwudu, membaca doa tidur dan berdzikir sesuai kemampuan.

Secara umum, tidur di masjid tidak otomatis dilarang. Dalam sejumlah riwayat hadis disebutkan adanya sahabat yang tidur di masjid, termasuk Ahlus Suffah.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh tidur di masjid, tetapi bagaimana menjaga adab, kesucian, kebersihan dan fungsi masjid sebagai rumah ibadah.


**Afridon 


Posting Komentar

0 Komentar