![]() |
| Aktivitas hiburan malam di Angel’s Wing, kawasan Jalan Muara Padang, |
PADANG .Editor — Aktivitas hiburan malam di Angel’s Wing, kawasan Jalan Muara Padang, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 03.14 WIB, suara musik live masih terdengar keras dan menggetarkan suasana hingga dini hari.
Deretan mobil mewah terlihat memenuhi kawasan tersebut. Sejumlah wanita dengan pakaian seksi juga tampak berada di sekitar lokasi, sementara pedagang sate di kawasan itu terlihat ramai melayani pengunjung.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena disebut telah melewati batas waktu operasional tempat hiburan sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam.
Tokoh masyarakat, Buya Nasir, menilai aktivitas hiburan malam perlu ditertibkan apabila telah melewati ketentuan jam operasional yang berlaku. Ia menyoroti aktivitas Angel’s Wing yang disebut masih berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB.
Senada dengan itu, tokoh pemuda Muhammadiyah, Nur Rahmad, mendesak Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Wali Kota Padang Fadly Amran untuk memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan daerah.
Menurutnya, ketentuan mengenai jam operasional bukan sekadar aturan administratif, tetapi berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Tempat hiburan silakan beroperasi, tetapi harus mengikuti aturan Perda. Jangan sampai aktivitas hiburan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Masyarakat berharap Pemko Padang bersama aparat terkait melakukan pengawasan secara konsisten, termasuk terhadap tempat hiburan yang diduga masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Penertiban diharapkan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, sehingga kegiatan usaha hiburan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban umum serta kenyamanan warga.
** Afridon


0 Komentar