Modul Ajar Digital SDN 24 Ujung Gurun Disosialisasikan, Sekolah Disebut Tidak Dipaksa Membeli

 

Kepala SDN 24 Ujung Gurun, Lusi Anggrainy,

PADANG  Editor— Program modul ajar berbentuk aplikasi digital  melalui  Mutiara tech mulai diperkenalkan kepada sejumlah sekolah di Kota Padang. Salah satunya disosialisasikan di SDN 24 Ujung Gurun, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala SDN 24 Ujung Gurun, Lusi Anggrainy, menyampaikan bahwa penggunaan modul ajar tersebut pada prinsipnya tidak bersifat memaksa. Sekolah yang berminat dapat memilih menggunakan layanan yang disediakan pihak ketiga.

Menurut Lusi, sosialisasi mengenai modul ajar tersebut telah dilakukan melalui pertemuan pada tahun 2026. Dalam kegiatan itu, turut hadir jajaran Dinas Pendidikan Kota Padang.

Ia menegaskan, sekolah maupun peserta didik tidak diwajibkan membeli modul tersebut. Bahkan, disebut terdapat sekolah lain  sd inti 05 padang pasir yang juga mendapat sosialisasi, namun keputusan penggunaan tetap berada pada pihak sekolah.

Dalam penjelasan yang disampaikan, biaya penggunaan modul disebut sekitar Rp3,5 juta untuk satu tahun. Pembiayaan tersebut dikaitkan dengan dana BOS, sementara pelaksanaan yang disebut baru berlangsung pada semester pertama.

Namun, informasi mengenai mekanisme pembayaran, penggunaan dana BOS, serta dasar pengadaan melalui pihak ketiga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban bagi sekolah.

“Tidak ada paksaan. Sekolah yang mau mengambil atau menggunakan, dipersilakan,” ujar Lusi.

Pihak penyelenggara disebut memberikan layanan modul ajar dalam bentuk aplikasi serta materi pembelajaran digital. Sosialisasi juga dikabarkan dilakukan melalui pertemuan dan kanal pembelajaran seperti YouTube.

SDN 24 Ujung Gurun sendiri memiliki 581 siswa. Lusi diketahui baru sekitar delapan bulan menjabat sebagai kepala sekolah.

Kehadiran program modul ajar digital ini dinilai dapat menjadi alternatif dalam mendukung proses pembelajaran. Namun, transparansi mengenai biaya, sumber dana, pihak ketiga penyelenggara, serta mekanisme pengadaan tetap menjadi hal penting untuk memastikan program berjalan sesuai aturan.

Terlebih, jika pembiayaan menggunakan dana BOS, setiap penggunaan anggaran sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.


**Afridon 


Posting Komentar

0 Komentar