Kepala Ikan Goreng Dilarang Masuk Lapas Kelas IIA Padang, Pengunjung Terpaksa Membuangnya

 

Rossa mengaku terpaksa membuang kepala ikan goreng 

PADANG, Editor — Aturan ketat terkait barang bawaan pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menjadi pengalaman tersendiri bagi seorang pengunjung bernama Rossa.

Rossa mengaku terpaksa membuang kepala ikan goreng yang dibawanya karena tidak diperbolehkan masuk ke area lapas.

Peristiwa tersebut disampaikan Rossa saat ditemui di Warung Uni Jun, Sabtu (22/8/2026). Ia menyebut dirinya datang untuk mengunjungi suaminya, Eri Kamar, warga binaan B1.

“Ya, bagaimana lagi. Kita harus patuh dengan aturan di Lapas Kelas IIA Padang,” ujar Rossa.

Menurut Rossa, makanan tersebut awalnya dibawa untuk suaminya. Namun, bagian kepala ikan goreng yang dibawanya tidak diperkenankan masuk sehingga harus dibuang sebelum proses kunjungan dilanjutkan.

Meski merasa sayang harus membuang makanan, Rossa mengatakan dirinya memilih mengikuti aturan yang berlaku.

Kejadian tersebut menjadi gambaran bahwa setiap barang dan makanan yang dibawa pengunjung harus melalui pemeriksaan serta mengikuti ketentuan keamanan yang diterapkan pihak lapas.

Namun, terkait secara spesifik jenis makanan atau bagian makanan yang dilarang masuk, pihak Lapas Kelas IIA Padang perlu memberikan penjelasan agar informasi kepada masyarakat tidak menimbulkan salah persepsi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Padang terkait alasan kepala ikan goreng tersebut tidak diperbolehkan masuk.


**Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar