Soal Pungutan Guru di Sumbar, Pakar Hukum: Semua Sama di Mata Hukum, Pejabat Tak Boleh Kebal

 

Idul Fitri SH.MH. MKn  Pemerhati Hukum.dan Pemarintah Republik.Indonesia

PADANG Editor  — Polemik dugaan pungutan Rp200 ribu terhadap guru SMA/SMK se-Sumatera Barat dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 semakin menjadi sorotan. Di tengah protes masyarakat dan elemen pemuda, pemerhati hukum dan pemerintahan, Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., mengingatkan bahwa jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum.

Idul Fitri menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum wajib berlaku bagi semua pihak, termasuk pejabat pemerintahan.

“Siapa pun jabatannya memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jika ada indikasi pelanggaran atau tindak pidana, termasuk dugaan pemaksaan pungutan terhadap guru, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara transparan dan tuntas,” tegas Idul Fitri di Padang.

Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Klaim Sukarela Harus Diuji

Idul Fitri menyoroti klaim bahwa pembayaran Rp200 ribu tersebut bersifat sukarela melalui surat edaran susulan. Menurutnya, label “sukarela” tidak otomatis menghapus persoalan hukum apabila dalam praktiknya terdapat tekanan terhadap guru.

Ia menyebut, relasi antara pejabat dinas pendidikan dengan guru merupakan hubungan struktural yang memiliki ketimpangan kewenangan. Karena itu, aparat perlu mendalami apakah pembayaran benar-benar dilakukan secara sukarela atau terdapat tekanan, baik secara administratif maupun psikologis.

“Kalau guru membayar karena takut terhadap konsekuensi struktural, administrasi, maupun karier, maka kondisi tersebut harus diuji secara hukum. Surat edaran yang muncul setelah polemik juga perlu dilihat konteks dan waktunya,” ujarnya.

Potensi Pasal Pidana

Idul Fitri menilai, jika fakta dan alat bukti mendukung, penyidik dapat mengkaji berbagai kemungkinan konstruksi hukum, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 UU Tipikor, sesuai dengan unsur pidana yang nantinya terbukti.

Ia juga meminta aparat menelusuri secara menyeluruh mekanisme penghimpunan dana, pihak yang menerima uang, dasar hukum kegiatan, penggunaan dana, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu.

“Jangan hanya melihat siapa yang membayar. Telusuri siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima dan ke mana uang tersebut mengalir,” katanya.

Menurutnya, apabila kemudian ditemukan adanya pemberian keuntungan kepada pejabat atau pihak tertentu yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, aspek gratifikasi maupun penyertaan pidana juga harus diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Bukan Hanya Persoalan Pidana

Persoalan tersebut, lanjut Idul Fitri, tidak hanya dapat dilihat dari perspektif hukum pidana. Aspek hukum administrasi pemerintahan juga patut diperiksa, terutama mengenai dasar kewenangan pemerintah dalam memfasilitasi atau mengarahkan kegiatan yang melibatkan pungutan kepada guru.

Ia menilai prinsip kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi perhatian.

Jika nantinya terbukti terdapat tekanan atau cacat kehendak dalam pembayaran, menurutnya, aspek pengembalian dana atau pertanggungjawaban pihak yang dirugikan juga dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

APH Diminta Jangan Diam

Idul Fitri mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Polda Sumbar, KPK, serta Ombudsman RI untuk tidak mengabaikan keresahan publik.

Ia meminta setiap laporan maupun informasi yang masuk diverifikasi secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan saksi, aliran dana, serta fakta di lapangan.

“Dunia pendidikan jangan dijadikan ruang untuk praktik yang merugikan guru. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Polemik ini kini menempatkan transparansi pengelolaan kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 sebagai sorotan utama. Publik menunggu apakah dugaan pungutan tersebut berhenti sebagai polemik administratif atau berlanjut ke pemeriksaan hukum yang lebih serius.


**

Posting Komentar

0 Komentar