![]() |
PADANG.Editor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan fraud di Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hingga kini, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang diduga berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 itu mengakibatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur bermasalah, dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto.
Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas tindak pidana yang merugikan dunia perbankan dan masyarakat.
"Kasus ini berawal dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari yang kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar. Penyidik bekerja secara profesional hingga menetapkan para tersangka, dan proses penyidikan masih terus dikembangkan," tegasnya.
Kompol Purwanto menjelaskan, penyidik telah menyita 152 dokumen sebagai barang bukti, termasuk dokumen kredit, hasil audit investigasi, surat keputusan pimpinan KCP, hingga 125 berkas permohonan kredit.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rino Edrica Purnama (REP) selaku Pimpinan Bank Nagari KCP Siberut, Herdi Wahyu Anharu (HWA) sebagai petugas kredit, serta Mikael Sakeletuk (MS) yang berperan sebagai pihak eksternal pencari data calon debitur.
Ketiganya diduga merekayasa seluruh proses pengajuan kredit, mulai dari pemalsuan data usaha, manipulasi dokumen, penggunaan agunan yang tidak sesuai, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada dokumen pencairan kredit. Modus tersebut menyebabkan kredit dicairkan kepada debitur fiktif, debitur topengan, maupun debitur yang berada di luar wilayah kerja KCP Bank Nagari Siberut.
Menurut penyidik, sebagian besar data debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan terdapat pencairan kredit yang hanya berbekal data identitas tanpa verifikasi usaha yang memadai.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya pembagian keuntungan dari setiap kredit yang berhasil dicairkan. REP diduga menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan kredit, HWA sekitar Rp5 juta, sedangkan MS memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta untuk setiap pengajuan.
REP dan HWA dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan beserta ketentuan terkait Perbankan Syariah dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara MS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana 3 hingga 8 tahun penjara.
Ketiga tersangka telah ditahan dan berkas perkara saat ini masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-19).
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polda Sumbar menegaskan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
"Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Kompol Purwanto.
**Afridon


0 Komentar