![]() |
PADANG .Editor – Manajemen Bank Nagari menegaskan komitmennya menghormati proses hukum terkait dugaan fraud penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Nagari Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di saat yang sama, perusahaan memastikan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan tata kelola perusahaan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, Yosviandri Asril, didampingi Humas Bank Nagari, Fefri Doni, di Padang, Senin (13/7/2026), menyusul penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dalam perkara dugaan fraud di KCP Bank Nagari Siberut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh proses saat ini ditangani penyidik Polda Sumbar dan kami menunggu hasilnya," tegas Yosviandri.
Ia menegaskan, Bank Nagari mendukung penuh penegakan hukum sekaligus terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar operasional perbankan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Yosviandri, pengawasan di Bank Nagari dilakukan melalui sistem berlapis yang mencakup standar operasional prosedur (SOP), audit internal, pemanfaatan teknologi informasi, serta mekanisme pengendalian yang diterapkan secara berjenjang
"Setiap proses bisnis berjalan berdasarkan aturan dan diawasi melalui berbagai instrumen pengendalian. Semua dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui selalu ada kemungkinan oknum yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem. Karena itu, evaluasi dan penyempurnaan sistem pengawasan akan terus dilakukan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
"Jika ditemukan adanya celah, kami segera melakukan perbaikan. Audit, monitoring, dan evaluasi terus dilakukan agar setiap penyimpangan dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti," katanya.
Yosviandri juga menegaskan Bank Nagari menerapkan kebijakan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran. Kesalahan administratif ditangani melalui mekanisme internal, sedangkan dugaan fraud atau tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila terbukti mengandung unsur fraud, selain dikenai sanksi internal, pelaku juga dapat diproses secara hukum. Untuk pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa pemberhentian," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap keputusan penting, termasuk penyaluran kredit, tidak ditentukan oleh satu orang, melainkan melalui mekanisme pengawasan berlapis sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Bank Nagari berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh insan perbankan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama Bank Nagari. Karena itu kami akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, serta mendukung setiap proses penegakan hukum demi menjaga kredibilitas Bank Nagari sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat," pungkas Yosviandri.
**Afridon


0 Komentar