![]() |
| Polda Sumatera Barat |
PADANG, Editor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait perizinan usaha yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap H.A. sebagai bagian dari upaya mengumpulkan fakta dan alat bukti.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, melalui pesan WhatsApp tertulis kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Susmelawati, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/684/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 21 Juli 2026. Klarifikasi itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik untuk mendalami informasi serta mengungkap fakta terkait dugaan pelanggaran hukum.
Melalui Humas Polda Sumbar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan saat ini ditangani oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Berdasarkan isi surat penyelidikan, Subdit I Indagsi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang usaha perdagangan, yakni kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki perizinan berusaha dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kualifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan perdagangan jasa angkutan bermotor untuk barang khusus yang ditemukan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di SPBE PT Berkah Energi Pratama, Jalan Raya Bukittinggi–Payakumbuh KM 8–9, Nagari Rambah Koto Ilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Oleh karena itu, status hukum pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi akan ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polda Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai.
** Afridon


0 Komentar