![]() |
| Tokoh masyarakat, Junaidi, bersama Jurnalis Beritaeditorial.com Afridon jumat 31 julli 2026 |
PADANG. Editor – Warga RT 02 RW 03 Komplek Jondul Batang Arau 88, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, mendesak pengelola homestay di Blok E2 dan Blok H4 segera melakukan penertiban operasional. Desakan tersebut mengemuka dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Lurah Berok Nipah pada Jumat (31/7/2026),
![]() |
| Hasil Rapat |
menyusul berbagai keluhan warga terkait gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Tokoh masyarakat, Junaidi, mengatakan warga telah menyampaikan surat resmi kepada pihak kelurahan yang dilengkapi bukti rekaman CCTV sebagai dasar laporan. Menurutnya, selama sekitar dua bulan terakhir aktivitas homestay dinilai semakin meresahkan.
"Surat sudah kami masukkan ke Kantor Lurah dan ada bukti berdasarkan rekaman CCTV. Kami meminta akses belakang ditutup karena menjadi jalur keluar-masuk yang sulit diawasi. Bahkan ada tamu yang masuk hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
Informasinya persoalan ini juga sudah masuk ke Tim Dubalang," ujar Junaidi usai rapat.
Warga juga menyoroti adanya pembuatan teralis pada bagian belakang bangunan yang dinilai berpotensi mendukung akses keluar-masuk selain melalui pintu utama. Mereka meminta seluruh aktivitas tamu hanya menggunakan satu pintu di bagian depan agar pengawasan lebih maksimal.
Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar tuntutan penertiban. Di antaranya sering terjadi kerumunan pengunjung hingga larut malam, insiden keributan dan perkelahian, dugaan ancaman terhadap warga yang menegur, serta kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran norma akibat lemahnya pengawasan akses samping maupun belakang.
Sebagai solusi, warga menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola homestay. Di antaranya menutup permanen akses samping dan belakang sehingga hanya pintu depan yang digunakan sebagai akses keluar-masuk tamu, melakukan pendataan identitas setiap pengunjung, melarang tamu berkumpul di luar area homestay, serta membatasi jam operasional dengan pintu utama ditutup pukul 22.00 WIB dan tamu nonmenginap tidak diperbolehkan berada di lokasi setelah pukul 21.00 WIB.
Selain itu, warga menegaskan pengelola harus bertanggung jawab penuh terhadap perilaku setiap pengunjung. Apabila terjadi keributan, ancaman, atau pelanggaran hukum yang mengganggu ketenteraman lingkungan,
pengelola diminta segera mengambil tindakan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kesepakatan hasil musyawarah tersebut ditandatangani Ketua RW 03 Suheri Sofyan dan Ketua RT 02 Bachtian Otmo sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di lingkungan Komplek Jondul Batang Arau 88.
**Afridon.



0 Komentar