![]() |
Keluhan tersebut disampaikan warga pada Sabtu (12/9/2026). Beberapa tempat usaha yang disebut warga antara lain Cafe Banda, Cafe Tepi Banda, Cafe Rel Lubuk Alung, Cafe Tuak Abang Ali, Cafe
PADANG PARIAMAN .Editor — Sejumlah warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, mengaku resah dengan aktivitas sejumlah cafe yang diduga masih beroperasi hingga dini hari, bahkan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Keluhan tersebut disampaikan warga pada Sabtu (12/9/2026). Beberapa tempat usaha yang disebut warga antara lain Cafe Banda, Cafe Tepi Banda, Cafe Rel Lubuk Alung, Cafe Tuak Abang Ali, Cafe Nagoya, Cafe Mak Tini, dan Cafe Yance.
Menurut warga, aktivitas cafe yang berlangsung melewati batas waktu operasional yang mereka sebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah hingga pukul 02.00 WIB perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat terkait.
Keresahan warga juga dikaitkan dengan dugaan aktivitas minuman beralkohol serta keberadaan wanita penghibur hingga dini hari. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Tokoh masyarakat Lubuk Alung, Muhammad Yusrizal, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia mengatakan aktivitas cafe hingga dini hari dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami merasa terganggu. Anak-anak muda minum tuak dan ada yang minum bir hingga dini hari,” ujar Yusrizal.
Senada dengan itu, Hj. Yuni, warga Lubuk Alung, meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Ia mendesak Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan penertiban terhadap cafe yang terbukti melanggar ketentuan jam operasional.
“Kalau memang ada aturan batas waktu, harus ditegakkan. Jangan sampai cafe masih buka sampai pukul 04.00 WIB,” ujarnya.
Pengawasan Dipertanyakan
Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan, terutama karena sejumlah lokasi usaha disebut berada tidak jauh dari kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Mereka berharap Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah tempat usaha tersebut benar-benar melanggar ketentuan.
Selain persoalan jam operasional, warga meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha, termasuk penjualan minuman beralkohol dan aktivitas hiburan, memiliki izin serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam penelusuran Beritaeditorial.com pada Sabtu (12/9/2026), seorang wanita penghibur yang ditemui di salah satu lokasi menyebut harga minuman bir tertentu mencapai Rp125 ribu untuk sepasang, sedangkan bir merah disebut sekitar Rp150 ribu.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai jenis, merek, serta legalitas penjualan minuman tersebut.
Warga berharap Bupati Padang Pariaman dan aparat penegak peraturan daerah segera turun ke lapangan. Mereka meminta pengawasan dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika muncul keluhan masyarakat.
Jika terbukti melanggar aturan, warga berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
**tim


0 Komentar