![]() |
| Polda Sumatera Barat |
PADANG.Editor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mendalami dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditangani. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi H A
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, melalui pesan WhatsApp tertulis kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Susmelawati, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/684/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 21 Juli 2026. Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik untuk menggali informasi dan mengumpulkan fakta terkait dugaan pelanggaran hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, melalui Humas Polda Sumbar menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan saat ini ditangani oleh Subbid I Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan, dokumen, dan alat bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena itu, status hukum pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polda Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan masih berlangsung.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai.
**Afridon


0 Komentar