Perkim Padang Klarifikasi Kerusakan Infrastruktur Sakayan Gadang

 

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perkim Kota Padang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Masdalila, bersama Jurnalis Beritaeditorial.com

PADANG. Editor – Kondisi infrastruktur di kawasan Sakayan Gadang, Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, Kota Padang, menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan pada jalan beton dan turap penahan tebing. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kualitas pekerjaan serta pengawasan proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Padang senilai Rp724.275.000.

Tim media ASANTARA yang meninjau lokasi pada Kamis (30/7/2026) mendapati jalan beton sepanjang sekitar 200 meter mengalami retak di sejumlah titik. Selain itu, pasangan batu kali pada turap penahan tebing di sekitar jembatan juga terlihat mulai mengalami kerusakan. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah agar kerusakan tidak semakin meluas dan membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Lingkung Paket 9 yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang. Proyek dikerjakan oleh CV Usaha Bhakti Mandiri dengan pengawasan PT Multi Mitra Serasi Consultan selama 90 hari kalender.

Menanggapi sorotan tersebut, mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perkim Kota Padang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Masdalila, menegaskan bahwa jembatan di lokasi bukan bagian dari Paket 9 yang menjadi tanggung jawab kontraknya.

Menurut Masdalila, ruang lingkup pekerjaan hanya meliputi pembangunan jalan lingkungan dan turap penahan tebing di sekitar jembatan sebagai pengaman timbunan tanah. Sementara itu, pembangunan jembatan berasal dari paket pekerjaan yang berbeda.

Ia menjelaskan, jalan tersebut dibangun menggunakan beton mutu K-250 dengan ketebalan sekitar 15 sentimeter dan lebar 4 meter, yang dirancang khusus untuk melayani kendaraan ringan di kawasan permukiman. Apabila jalan dilintasi kendaraan bertonase berat atau alat berat proyek lain, risiko kerusakan konstruksi akan meningkat.

Masdalila mengaku belum dapat memastikan apakah seluruh kerusakan yang ditemukan merupakan bagian dari pekerjaan Paket 9. Untuk itu, Dinas Perkim akan melakukan pemeriksaan lapangan dengan

mencocokkan titik kerusakan terhadap dokumen kontrak, gambar teknis, serta hasil serah terima pekerjaan.

Sebagai PPK saat proyek dilaksanakan, Masdalila menjelaskan bahwa tanggung jawabnya mencakup pengendalian pelaksanaan kontrak, memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, volume, jadwal pelaksanaan, hingga administrasi pembayaran. Pengawasan teknis di lapangan juga dilakukan bersama konsultan pengawas agar hasil pekerjaan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Ia juga membantah anggapan bahwa penyedia jasa mengabaikan kewajiban masa pemeliharaan. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, rekanan telah melakukan pemeliharaan. Namun apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia sesuai kontrak, maka perbaikan wajib dilakukan. Sebaliknya, jika kerusakan dipicu faktor eksternal seperti kendaraan bermuatan melebihi kapasitas desain atau dampak pekerjaan lain, penanganannya akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi teknis.

Masdalila menegaskan, proyek tersebut merupakan bagian dari Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang bertujuan meningkatkan kualitas akses jalan lingkungan. Karena menggunakan dana APBD, setiap pekerjaan harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ia mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap kondisi infrastruktur tersebut. Dinas Perkim, katanya, akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar