![]() |
| mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) |
JAKARTA Editor – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka setelah serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR), seorang advokat, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Kepastian bahwa inisial FA merujuk kepada Febrie Adriansyah disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang hadir saat pengumuman penetapan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, Febrie sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, Febrie diduga terkait dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan tata kelola pasokan batu bara yang disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian nasional karena melibatkan mantan pejabat penegak hukum yang pernah menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
**


0 Komentar