Mabes Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

 

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

JAKARTA Editor – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Sabtu (11/7/2026).

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Toto, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyidikan secara intensif. Proses tersebut meliputi penggeledahan di belasan lokasi, pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, serta permintaan keterangan dari dua orang ahli.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," ujar Toto.

Dalam perkara ini, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, DR disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada Febrie Adriansyah. Penyidik menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat FA merupakan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Masyarakat kini menantikan keterbukaan proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


 ** Asrial

Posting Komentar

0 Komentar