Ditreskrimsus Selidiki Dugaan Pelanggaran Izin Usaha

 

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/684/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 17 Juli 2026 

PADANG.  Editor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat memanggil Direktur PT Kakak Adek Sejahtera untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan pelanggaran perizinan di bidang usaha perdagangan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/684/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andry Kurniawan.

Berdasarkan isi surat, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan berusaha dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kualifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan perdagangan jasa angkutan bermotor untuk barang khusus yang ditemukan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di SPBE PT Berkah Energi Pratama, Jalan Raya

 Bukittinggi–Payakumbuh KM 8–9, Nagari Rambah Koto Ilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Perkara ini mengacu pada Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) dan/atau Pasal 114 jo Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam surat tersebut, Direktur PT Kakak Adek Sejahtera diminta hadir pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 13.00 WIB, di Ruangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan legalitas kegiatan usaha perdagangan untuk kepentingan klarifikasi.

Proses klarifikasi dijadwalkan dipimpin oleh Donatus Kono. Untuk koordinasi lebih lanjut, penyidik juga

 mencantumkan kontak IPDA Anggara Wijaya Herman dan Brigpol Calvin Wiratama.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan sebatas undangan klarifikasi. Belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Kakak Adek Sejahtera terkait surat pemanggilan tersebut maupun hasil klarifikasi yang diminta penyidik.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar