Transparansi BPHTB Agam Disorot, Mekanisme Baru Tuai Pertanyaan Publik

Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton, SH., M.Si., 


AGAM.Editor — Perubahan mekanisme penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Agam setelah berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 memunculkan sorotan publik. Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam proses penetapan pajak daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tidak lagi diberikannya salinan dokumen penetapan BPHTB kepada wajib pajak maupun pemerintah nagari, sebagaimana mekanisme yang diterapkan pada regulasi sebelumnya. Kondisi ini dinilai mengurangi ruang kontrol masyarakat untuk mengetahui dasar perhitungan besaran pajak yang dibebankan.

Hasil penelusuran Tim Media ASANTARA menunjukkan, pada aturan sebelumnya petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan verifikasi lapangan, menetapkan besaran BPHTB, kemudian menyerahkan salinan penetapan kepada wajib pajak dan pemerintah nagari sebagai bagian dari administrasi. Namun, mekanisme tersebut berubah setelah Perbup Nomor 6 Tahun 2026 diberlakukan.

Wali Nagari Lubuk Alung, Darma Ira Putra, SE., MM., Datuak Batuah, membenarkan bahwa pemerintah nagari kini tidak lagi menerima dokumen yang memuat besaran BPHTB.

Menurutnya, formulir yang ditandatangani hanya berisi nilai pasar tanah, harga tanah per meter persegi, luas tanah, dan nilai objek. Sementara besaran BPHTB yang harus dibayarkan wajib pajak tidak tercantum dalam dokumen tersebut.

"Berapa nilai BPHTB yang ditetapkan bukan kewenangan wali nagari. Saya hanya mengetahui bahwa sepanjang dokumennya lengkap, saya menandatangani," ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah nagari dapat menjalankan fungsi pengawasan administrasi apabila tidak memiliki akses terhadap informasi besaran pajak yang ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton, SH., M.Si., menjelaskan bahwa perubahan mekanisme merupakan implementasi Perbup Nomor 6 Tahun 2026 yang bertujuan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Helton, kebijakan tersebut lahir setelah adanya keluhan masyarakat terkait proses administrasi yang dinilai panjang, termasuk adanya biaya tambahan di beberapa nagari yang diatur dalam ketentuan setempat.

Ia menjelaskan, untuk permohonan hibah maupun turun waris, petugas tetap melakukan verifikasi lapangan berdasarkan harga pasar di lokasi objek. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani wajib pajak sebagai bentuk persetujuan.

Sementara untuk transaksi jual beli, perhitungan BPHTB dilakukan berdasarkan luas tanah dikalikan harga pasar, kemudian dikurangi komponen yang menjadi objek tidak kena pajak sesuai ketentuan sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Helton juga menegaskan seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah tanpa transaksi tunai dengan petugas.

"Kami tidak ada transaksi tunai. Pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah," tegasnya.

Ia memastikan Bapenda membuka ruang pengaduan apabila masyarakat menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan.

"Kalau memang ada staf yang melakukan kesalahan, silakan laporkan dengan bukti. Pasti akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Meski demikian, sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai transparansi merupakan prinsip utama dalam pelayanan publik. Keterbukaan mengenai dasar penghitungan dan besaran pajak dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah.

Karena itu, perubahan sistem pelayanan diharapkan tetap diimbangi dengan akses informasi yang memadai bagi masyarakat. Transparansi bukan hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap munculnya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Hingga kini, Bapenda Kabupaten Agam menegaskan seluruh proses penetapan BPHTB dilaksanakan sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2026, diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas daerah. Namun, berkembangnya pertanyaan publik menunjukkan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar prinsip kemudahan pelayanan, kepastian hukum, dan transparansi dapat berjalan secara seimbang.


** Afridon. 

Posting Komentar

0 Komentar