![]() |
| Bupati Agam Benni WarlisBupati Agam Benni WarlisBupati Agam Benni Warlis bersama Jurnalis Afridon |
Lubuk Basung – Bupati Agam Benni WarlisBupati Agam Benni WarlisBupati Agam Benni Warlis menegaskan bahwa alasan pengembalian mobil dinas oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam merupakan kewenangan Ketua DPRD untuk menjelaskannya kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Agam, kata Benni, hanya menerima kembali aset daerah tersebut dan akan memanfaatkannya sesuai kebutuhan pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Benni Warlis kepada Tim Media ASANTARA usai menunaikan Salat Zuhur di Masjid Kompleks Kantor Bupati Agam, Rabu (29/7/2026), saat dimintai tanggapan terkait proses mutasi aset mobil dinas Ketua DPRD Agam.
"Soal apa alasan Ketua DPRD menyerahkan mobil dinasnya ke Pemerintah Kabupaten Agam, silakan tanyakan langsung kepada beliau. Beliau yang menyerahkan, tentu lebih tepat beliau yang menjelaskan alasannya," ujar Benni.
Menurut Bupati, kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam melalui Sekretariat DPRD. Karena itu, pengembalian kendaraan kepada pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan karena statusnya tetap menjadi aset milik daerah.
"Mobil itu dibeli dengan APBD Kabupaten Agam. Sekretariat DPRD juga merupakan OPD di lingkungan pemerintah daerah. Sekarang kendaraan itu diserahkan kembali, jadi lebih tepat ditanyakan kepada Ketua DPRD mengapa langkah itu diambil," katanya.
Menanggapi informasi bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan sekitar satu tahun sebelum dikembalikan, Benni menegaskan hal itu tidak dapat langsung dinilai sebagai pemborosan anggaran. Menurutnya, kendaraan tersebut tetap menjadi aset pemerintah yang dapat dimanfaatkan kembali untuk menunjang operasional pemerintahan.
"Tidak ada yang mubazir. Pemerintah daerah juga masih membutuhkan kendaraan operasional. Hal seperti ini juga lazim terjadi di daerah lain," tegasnya.
Terkait informasi bahwa Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi, Benni mengaku tidak mengetahui besaran maupun mekanisme pemberiannya. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Sekretariat DPRD yang menangani administrasi hak-hak pimpinan DPRD.
"Saya tidak mengetahui besaran maupun mekanismenya. Itu sebaiknya ditanyakan kepada Sekretariat DPRD," ujarnya.
Meski demikian, Benni menjelaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas maupun tunjangan transportasi merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Apabila kendaraan dinas tidak digunakan, terdapat mekanisme yang mengatur pemberian tunjangan transportasi sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pengadaan kendaraan dinas telah melalui proses perencanaan dan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam penyusunan APBD.
"Setiap pengadaan sudah melalui pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD. Aset itu milik daerah. Kalau kemudian ada perubahan kebutuhan atau perencanaan, aset bisa diserahkan kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah. Itu hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan," jelasnya.
Pernyataan Bupati Agam tersebut menjadi penjelasan resmi pemerintah daerah di tengah perhatian publik terhadap pengembalian mobil dinas Ketua DPRD Agam. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Agam maupun Sekretariat DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian kendaraan dinas maupun mekanisme penggunaan fasilitas transportasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Lubuk Basung – Bupati Agam Benni Warlis menegaskan bahwa alasan pengembalian mobil dinas oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam merupakan kewenangan Ketua DPRD untuk menjelaskannya kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Agam, kata Benni, hanya menerima kembali aset daerah tersebut dan akan memanfaatkannya sesuai kebutuhan pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Benni Warlis kepada Tim Media ASANTARA usai menunaikan Salat Zuhur di Masjid Kompleks Kantor Bupati Agam, Rabu (29/7/2026), saat dimintai tanggapan terkait proses mutasi aset mobil dinas Ketua DPRD Agam.
"Soal apa alasan Ketua DPRD menyerahkan mobil dinasnya ke Pemerintah Kabupaten Agam, silakan tanyakan langsung kepada beliau. Beliau yang menyerahkan, tentu lebih tepat beliau yang menjelaskan alasannya," ujar Benni.
Menurut Bupati, kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam melalui Sekretariat DPRD. Karena itu, pengembalian kendaraan kepada pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan karena statusnya tetap menjadi aset milik daerah.
"Mobil itu dibeli dengan APBD Kabupaten Agam. Sekretariat DPRD juga merupakan OPD di lingkungan pemerintah daerah. Sekarang kendaraan itu diserahkan kembali, jadi lebih tepat ditanyakan kepada Ketua DPRD mengapa langkah itu diambil," katanya.
Menanggapi informasi bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan sekitar satu tahun sebelum dikembalikan, Benni menegaskan hal itu tidak dapat langsung dinilai sebagai pemborosan anggaran. Menurutnya, kendaraan tersebut tetap menjadi aset pemerintah yang dapat dimanfaatkan kembali untuk menunjang operasional pemerintahan.
"Tidak ada yang mubazir. Pemerintah daerah juga masih membutuhkan kendaraan operasional. Hal seperti ini juga lazim terjadi di daerah lain," tegasnya.
Terkait informasi bahwa Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi, Benni mengaku tidak mengetahui besaran maupun mekanisme pemberiannya. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Sekretariat DPRD yang menangani administrasi hak-hak pimpinan DPRD.
"Saya tidak mengetahui besaran maupun mekanismenya. Itu sebaiknya ditanyakan kepada Sekretariat DPRD," ujarnya.
Meski demikian, Benni menjelaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas maupun tunjangan transportasi merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Apabila kendaraan dinas tidak digunakan, terdapat mekanisme yang mengatur pemberian tunjangan transportasi sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pengadaan kendaraan dinas telah melalui proses perencanaan dan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam penyusunan APBD.
"Setiap pengadaan sudah melalui pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD. Aset itu milik daerah. Kalau kemudian ada perubahan kebutuhan atau perencanaan, aset bisa diserahkan kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah. Itu hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan," jelasnya.
Pernyataan Bupati Agam tersebut menjadi penjelasan resmi pemerintah daerah di tengah perhatian publik terhadap pengembalian mobil dinas Ketua DPRD Agam. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Agam maupun Sekretariat DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian kendaraan dinas maupun mekanisme penggunaan fasilitas transportasi yang menjadi perhatian masyarakat.
**Afridon.


0 Komentar