Ditreskrimsus Polda Sumbar Panggil Ardian Suganda untuk Klarifikasi Dugaan Penimbunan Bio Solar

 


Hasil temuan  Beritaeditorial.com Senin.7 Juli 2026  pukul.16.00 Wib

Padang. Editor – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat memanggil Ardian Suganda untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) berupa penimbunan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar. Selasa 7Juli 2026

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/643/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum.

Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-53/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 16 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/79/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus pada tanggal yang sama.

Objek penyelidikan adalah dugaan tindak pidana migas berupa penimbunan dan niaga BBM jenis Bio Solar yang diduga dilakukan oleh CV Mitra Sarana Bahari yang berlokasi di Jalan Padang–Painan, Teluk Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dalam rangka melengkapi proses penyelidikan, penyidik meminta Ardian Suganda hadir memberikan keterangan pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruangan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar. Yang bersangkutan juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Surat undangan klarifikasi itu merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan peraturan terkait.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar