Tim Klewang Ringkus Residivis Pencurian Rumah Warga

 

Barang Bukti perhiasan, kalung, gelang, tas, serta jam tangan
 

PADANG.Editor – Pelarian R alias T, residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kuranji, Kota Padang, Selasa malam (2/6/2026).

Kasatreskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku merupakan buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan rumah warga dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku R alias T yang ditangkap merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan. Ia membobol rumah seorang ibu rumah tangga dan membawa kabur berbagai barang berharga seperti perhiasan, kalung, gelang, tas, serta jam tangan milik korban,” ujar Kompol Yasin, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa R bukanlah pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa. Bahkan, penangkapan kali ini menjadi yang keempat kalinya bagi pelaku atas tindak pidana pencurian dengan modus membobol rumah kosong.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Dalam pemeriksaan awal, R mengaku nekat kembali melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yasin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai tujuh tahun penjara.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polresta Padang dalam memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga dari aksi pencurian rumah yang kerap terjadi saat pemilik sedang tidak berada di tempat


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar