![]() |
| Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria di lingkungan rumah ibadah berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial F diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang |
Padang, Editor– Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria di lingkungan rumah ibadah berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial F diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri handphone milik seorang jamaah di Masjid Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan SPBU Pitameh, Kota Padang, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur usai melaksanakan salat di masjid.
"Pelaku datang ke masjid dengan niat melakukan pencurian. Saat melihat korban tertidur pulas dan handphone berada di dekat korban, pelaku berpura-pura berbaring di samping korban sebelum secara perlahan mengambil handphone tersebut," ujar Kompol Yasin.
Setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku langsung meninggalkan area masjid untuk menghindari kecurigaan jamaah lainnya.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diringkus sehari setelah kejadian.
"Handphone korban sempat berada dalam penguasaan pelaku selama satu hari. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kawasan dekat SPBU Pitameh. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari," tambahnya.
Atas perbuatannya, F kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang berharga yang dibawa, termasuk saat berada di tempat ibadah, guna menghindari terjadinya tindak kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban
** Afridon


0 Komentar