Kejati Sumbar Dalami Kasus Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol, Tersangka DE Diperiksa

 

Kantor kejati Sumbar

PADANG.Editor  – Tersangka berinisial DE dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kamis (18/6/2026). Hingga siang hari, DE masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kejati Sumbar menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tersebut. Berdasarkan data buku tamu Kejati, seorang perwakilan dari UIN Imam Bonjol Padang juga terlihat hadir untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Dalam perkara ini, DE yang menjabat sebagai bendahara UIN Imam Bonjol Padang pada tahun 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp976 juta dari perusahaan pelaksana proyek, PT PP (Persero), yang mengerjakan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Pemeriksaan terhadap DE menjadi bagian dari upaya Kejati Sumbar untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan kampus yang menggunakan anggaran negara tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara ini.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sehingga memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar