![]() |
| PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan, |
Padang Editor– PT Bank Nagari menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menyusul Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam perkara sengketa informasi publik Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada media, Jumat (5/6/2026), Sekretaris Perusahaan PT Bank Nagari, Yosviandri Asril, menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang menangani sengketa keterbukaan informasi publik, sekaligus menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.
“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” ujar Yosviandri.
Komitmen tersebut, kata dia, telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari Tahun 2021 hingga 2024 yang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Namun demikian, Bank Nagari menilai perlu adanya pemahaman yang utuh terhadap substansi putusan KI Sumbar. Menurut Yosviandri, tidak seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon dikabulkan oleh majelis komisioner.
Dari empat poin permohonan yang diajukan, hanya sebagian yang dikabulkan, sementara dua poin lainnya ditolak. Informasi yang tidak dikabulkan antara lain data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif serta rincian daftar belanja atau pengeluaran bulanan perusahaan.
“Fakta ini penting disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai isi putusan,” katanya.
Keterbukaan Harus Sejalan dengan Kepatuhan Hukum
Bank Nagari menegaskan bahwa pembatasan terhadap informasi tertentu bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur industri perbankan dan jasa keuangan.
Sebagai lembaga perbankan, Bank Nagari wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka data yang bersifat nominatif dan mengandung informasi pribadi pihak ketiga.
“Data yang bersifat personal dan menyangkut hak privasi individu tetap harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yosviandri.
Hal serupa juga berlaku terhadap data penerima program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang menurut Bank Nagari termasuk kategori data pribadi yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Uji Konsekuensi Jadi Landasan
Dalam menentukan informasi yang dapat dibuka atau dikecualikan, Bank Nagari mengaku menjalankan mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan menilai berbagai risiko yang mungkin timbul apabila informasi tertentu dipublikasikan, mulai dari potensi pelanggaran data pribadi, terganggunya kerahasiaan transaksi, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, hingga dampak terhadap daya saing perusahaan.
“Hasil uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh apabila informasi tersebut dibuka,” jelasnya.
Diawasi Banyak Lembaga Negara
Bank Nagari juga menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan berada dalam pengawasan berlapis dari berbagai institusi negara, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Menurut perusahaan, sistem pengawasan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah.
Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Terkait putusan KI Sumbar, Bank Nagari saat ini tengah mempertimbangkan penggunaan hak hukumnya untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah tersebut, menurut Yosviandri, bertujuan memperoleh kepastian hukum terhadap sejumlah persoalan yang masih memerlukan penafsiran lebih lanjut, termasuk harmonisasi antara UU KIP dengan UU Perbankan dan UU PPSK, perlindungan data pribadi penerima CSR/TJSL, mekanisme penyamaran data pribadi dalam dokumen publik, serta kejelasan cakupan periode informasi yang dimaksud dalam amar putusan.
“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sikap Bank Nagari tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di sektor perbankan tidak hanya berbicara soal akses publik terhadap data, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara transparansi, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kepastian hukum menjadi kunci agar prinsip keterbukaan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak yang dijamin undang-undang.
**Afridon


0 Komentar