![]() |
| Skandal dugaan pungutan liar kembali mengguncang dunia pemasyarakatan |
BLITAR .Editor– Skandal dugaan pungutan liar kembali mengguncang dunia pemasyarakatan. Tiga petugas Lapas Kelas IIB Blitar kini diperiksa intensif oleh Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Jatim setelah terungkap adanya praktik jual-beli fasilitas kamar mewah atau yang disebut “kamar sultan” dengan tarif mencapai Rp 60 juta per narapidana.
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan narapidana kasus korupsi yang mengaku dipalak untuk bisa menempati sel dengan akses istimewa di Blok D1.
Tarif Fantastis untuk Kenyamanan di Balik Jeruji
Dari informasi internal yang dihimpun, dugaan pungli dilakukan oleh tiga oknum berinisial AK, RG, dan W. Ketiganya diduga menawarkan “paket kenyamanan” kepada warga binaan baru, terutama napi tipikor.
Modusnya jelas:
Tarif awal mencapai Rp 100 juta untuk mendapatkan sel “premium”.
Setelah negosiasi, para napi mengaku membayar Rp 60 juta kepada oknum petugas.
Fasilitas yang dijual berupa akses keluar-masuk area masjid hingga malam hari dan jumlah penghuni kamar yang lebih sedikit.
Seorang sumber internal menyebut, “Selama punya uang, mereka bisa dapat fasilitas yang tidak didapat napi lain. Ini bukan rahasia lagi.”
Kepala Keamanan Ikut Ditelusuri
Dugaan keterlibatan atasan memperkuat aroma skandal ini. Kepala Keamanan Lapas disebut-sebut mengetahui alur pungli tersebut. Ia bahkan ikut ditarik ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Tim Patnal saat ini sedang mengamankan bukti transaksi, percakapan, hingga kesaksian napi yang diduga menjadi korban pemerasan.
Bantahan Kalapas: Tidak Ada Kamar Sultan
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, membantah adanya kamar VIP. Menurutnya, kamar di Blok D1 bukan kamar mewah, melainkan kamar yang ditempati tamping masjid.
“Tidak ada fasilitas khusus. Secara fisik sama. Bedanya hanya jam operasional, mereka bisa berada di masjid hingga Isya,” tegasnya.
Namun celah inilah yang diduga diubah menjadi “barang dagangan” oleh oknum petugas. Akses lebih lama berarti lebih banyak kebebasan, dan bagi sebagian napi, itu berarti “harga yang pantas dibayar”.
Reformasi Penempatan Napi: Mapenaling Diperketat
Kasus ini langsung mendorong Lapas Blitar melakukan evaluasi besar-besaran. Sistem Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) akan diperketat agar penempatan napi dilakukan berdasar asesmen obyektif, bukan atas dasar setoran.
“Kami perkuat integritas pegawai. Tidak boleh ada ruang untuk privilege karena uang,” ujar Iswandi.
Saksi, Kronologi, dan Nama Napi yang Diduga Terlibat Pembayaran
Hingga Jumat (1/5/2026), Tim Patnal telah memeriksa:
AK – Petugas Keamanan
RG – Staf Regu Jaga
W – Petugas Pengawasan Internal
Saksi yang diperiksa:
Tiga napi tipikor yang mengaku membayar Rp 60 juta
Dua tamping masjid
Sejumlah petugas regu jaga
Cara pembayaran:
Transfer ke rekening pribadi oknum
Setoran tunai melalui perantara
Diduga ada aliran ke atasan namun masih diselidiki
Publik Mendesak Transparansi
Aktivis pemantau pemasyarakatan menilai kasus ini hanya puncak gunung es. Skandal serupa dinilai sering terjadi, terutama di lapas yang menampung napi tipikor.
“Kasus Blitar ini harus jadi momentum bersih-bersih. Tidak cukup hanya periksa tiga orang,” ujar salah satu aktivis.
**tim


0 Komentar