Ririn Bantah Jadi Pelaku, Sebut Kakinya Dipatahkan Aparat

 

Ririn Rifanto meledak dalam kemarahan di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026).

INDRAMAYU.Editor — Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, berubah tegang setelah terdakwa Ririn Rifanto meledak dalam kemarahan di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026). Ia berteriak membantah semua tuduhan sekaligus mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

Insiden bermula ketika sidang dibuka tanpa kehadiran saksi kunci yang diminta pihak terdakwa.

KRONOLOGIS PERISTIWA

28 Agustus 2025 — Malam Terjadinya Pembunuhan

Pembunuhan terjadi di rumah keluarga Budi Awaludin di Jalan Siliwangi No. 52, Paoman, Indramayu.

Lima korban tewas:

H. Sahroni (75)

Budi (45)

Euis (40)

RK (7)

Bayi 8 bulan

Rumah dalam keadaan terkunci dari luar, membuat kejadian tidak langsung diketahui warga.

1 September 2025 — Penemuan Jenazah

Warga mencium bau menyengat dari rumah tersebut.

Setelah dicek, seluruh anggota keluarga ditemukan tewas mengenaskan.

Polisi mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP beberapa jam.

8 September 2025 — Penangkapan Tersangka

Polisi menangkap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu.

Penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Pemeriksaan — Ririn Mengaku Disiksa

Setelah penangkapan, Ririn diperiksa secara intensif. Di sinilah ia mengaku terjadi penyiksaan.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko. Saya dipaksa mengaku. Kaki saya dipatahkan,” ujar Ririn sambil berteriak kepada wartawan.

Ia mengklaim kakinya cedera akibat perlakuan aparat selama interogasi.

INSIDEN DI RUANG SIDANG

Saat sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan, yang tercatat sebagai saksi dalam berkas perkara.

Keadaan ini membuat Ririn tiba-tiba berdiri dan berteriak histeris, menolak seluruh dakwaan.

Petugas berusaha menenangkan dan mengeluarkannya dari ruang sidang, namun kuasa hukumnya, Toni RM, meminta agar kliennya diberi kesempatan bicara.

Toni RM menilai JPU sengaja tidak menghadirkan saksi yang menurutnya sangat penting untuk membongkar fakta sebenarnya.

“Jaksa seolah takut menghadirkan Priyo. Padahal Priyo adalah saksi yang mengetahui langsung peristiwa itu,” kata Toni RM.

Kericuhan membuat persidangan sempat terhenti beberapa menit.

PERNYATAAN KUASA HUKUM

Kuasa hukum Ririn menuding ada kejanggalan sejak awal penanganan perkara.

Ia menilai ada indikasi penyiksaan terhadap terdakwa.

Ia juga menyebut ada pihak lain yang seharusnya menjadi tersangka.

Ketiadaan saksi kunci dianggap melemahkan kredibilitas JPU.

Toni memastikan pihaknya akan membawa dugaan penyiksaan ini ke ranah hukum.

LANGKAH LANJUT

Majelis hakim menunda sidang dan meminta JPU menghadirkan saksi kunci pada persidangan berikutnya. Pihak pengadilan juga memberi catatan resmi atas protes keras terdakwa dan kuasa hukum.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena:

Jumlah korban yang banyak,

Dugaan salah tangkap,

Dugaan penyiksaan aparat,

Dan tidak dihadirkannya saksi kunci yang dianggap menentukan.


**tim


Posting Komentar

0 Komentar