![]() |
| Mantan Dirut Perumda PSM Poppy Irawan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara |
Padang. Editor– Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumbar menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana subsidi Bus Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun 2021. Tuntutan dibacakan dalam sidang, Selasa 3 Maret 2026.
Mantan Dirut Perumda PSM Poppy Irawan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp3,1 miliar, dikurangi sitaan Rp32,4 juta.
Sementara Teddy Alfonso, Supervisor Akuntan Perumda PSM, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp491 juta, setelah memperhitungkan pengembalian sebesar Rp54 juta.
Dalam penyidikan, total pengembalian kerugian negara mencapai Rp86,4 juta, dan satu unit dump truck molen disita sebagai barang bukti.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 603 KUHP, turunan dari UU Tipikor.
Majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk memberi kesempatan para terdakwa menyampaikan pledoi
**


0 Komentar