![]() |
| Anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal Rp 34 miliar |
PADANG Editor– Anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal Rp 34 miliar, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Rabu (14/1/2026).
BSN dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, namun tidak hadir dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum. Penasihat hukumnya, Suharizal, menyampaikan bahwa kliennya meminta penundaan hingga Rabu, 21 Januari 2026, dengan alasan belum siap diperiksa. Surat permohonan penjadwalan ulang sudah diterima administrasi Kejari Padang.
Kasus ini menyeret BSN bersama dua mantan pejabat bank BUMN, RA dan RF, yang diduga lalai memverifikasi agunan kredit. Kejari Padang menyebut BSN mengajukan agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar berdasarkan audit BPKP.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menegaskan penyidikan tetap berlanjut meski tersangka menunda pemeriksaan. Kejaksaan kini mendalami aliran dana dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan untuk memulihkan kerugian negara.
**


0 Komentar