Saksi Beberkan Pengelolaan Perusda Mentawai di Sidang Kamser Sitanggang

 

mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan

Padang .Editor — Sidang kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Persidangan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026 pukul 18.25 WIB,

Kamser Maroloan Sitanggang memberikan penjelasan terkait sistem dan tata kelola Perusda

Terdakwa  yang berlatar belakang sebagai konsultan manajemen ISO menjelaskan kepada jaksa penuntut umum bahwa Kamser memulai tugasnya pada 2017 dengan membenahi sistem organisasi Perusda. “Hal pertama yang kami pikirkan adalah membangun struktur organisasi. Saat itu hanya ada tiga pegawai  bendahara, staf akuntansi, dan staf umum,” jelas saksi.

Pada awal masa jabatan, Perusda mengajukan permohonan penyertaan modal sebesar Rp200 juta, yang menurut saksi telah melalui proses konsultasi dengan BKD dan bagian hukum. Dana cair sekitar tiga minggu setelah dokumen permohonan lengkap, termasuk RAB yang disusun untuk penguatan awal operasional perusahaan.

Memasuki tahun 2018, pemerintah daerah mengalokasikan Rp16 miliar untuk Perusda. Namun saksi menegaskan bahwa dana tersebut bukan dalam bentuk pemotongan modal, melainkan hibah aset milik pemerintah, termasuk aset strategis di Sinabuk yang sebelumnya tidak dimanfaatkan. “Aset itu diberikan untuk dimaksimalkan fungsinya oleh Perusda,” ujar saksi.

Saksi juga menjelaskan sistem penyusunan RAB, termasuk komponen penggajian. Gaji pegawai saat itu disesuaikan dengan standar kelayakan hidup di Mentawai, dengan acuan UMR Sumbar Rp2,6 juta. Biaya makan dan transportasi ditetapkan melalui kesepakatan internal, misalnya standar makan Rp20 ribu per porsi.

Terkait proses rekrutmen, saksi menyatakan bahwa setiap pengangkatan pegawai harus mendapat persetujuan Bupati. Pada 2018, .

Dalam penjelasannya, saksi menegaskan bahwa seluruh penyusunan RAB, permohonan dana, hingga pelaporan penggunaan modal telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. “Semua permohonan selalu melalui prosedur dan mekanisme pemerintahan,” tutupnya

**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar