![]() |
| Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang praperadilan terkait sengketa penyitaan aset milik Hj. Merry Nasrun, |
PADANG.Editor — Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang praperadilan terkait sengketa penyitaan aset milik Hj. Merry Nasrun, Selasa (7/4/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Angga Afriansha itu memasuki agenda mendengarkan replik dari pihak Pemohon.
Perkara ini tercatat dengan nomor 07/Pid.Pra/2026/PN.Pdg dan menguji sah tidaknya tindakan penyitaan tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai Merry Nasrun.
Pemohon: Penyitaan Dilakukan Sebelum Izin Keluar
Kuasa hukum Pemohon, Suharizal, dalam repliknya menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang pada 17 November 2025 tidak sah karena izin penyitaan baru diterbitkan oleh Ketua PN Padang pada 20 November 2025.
“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Penyitaan harus didahului izin pengadilan. Fakta justru menunjukkan penyitaan dilakukan tiga hari lebih awal,” tegas Suharizal di hadapan majelis.
Menurutnya, tindakan itu merupakan pelanggaran prosedur yang merugikan hak hukum kliennya.
Kejaksaan: Penyitaan Sah, Pemohon Punya Hubungan dengan DPO
Sebelumnya, Termohon—Kepala Kejaksaan Negeri Padang—menyatakan bahwa penyitaan sah karena telah memperoleh izin pengadilan. Termohon juga menilai permohonan praperadilan tidak layak diterima mengingat Pemohon memiliki hubungan keluarga dengan Benny Saswin Nasrun, tersangka yang hingga kini berstatus DPO.
Namun argumen itu dibantah tegas oleh pihak Pemohon.
“Hubungan keluarga tidak menghilangkan hak seseorang untuk menempuh upaya hukum. Objek praperadilan ini jelas: penyitaan atas aset yang secara legal telah menjadi milik Pemohon,” ujar Suharizal.
Pemohon Klaim sebagai Pemilik Sah Tanah
Dalam replik, Pemohon juga menyampaikan bukti pembelian tanah pada 15 Februari 2021 serta dokumen pelunasan utang Benny Saswin Nasrun kepada Bank BNI.
“Pemohon hanya menuntut kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang sudah sah menjadi miliknya,” tambah Suharizal.
Sidang Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut dua isu penting:
Keabsahan tindakan penyitaan oleh Kejaksaan, terutama terkait waktu penerbitan izin.
Hak hukum warga negara yang diduga memiliki kedekatan dengan tersangka berstatus buron.
Praperadilan ini dinilai krusial sebagai barometer penegakan hukum dan prosedur penyitaan aset di Sumbar.
Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan. Publik menanti apakah hakim akan mengabulkan permohonan Merry Nasrun atau tetap menyatakan penyitaan Kejari Padang sah menurut hukum.
**Afridon


0 Komentar