![]() |
| Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), Ichsan Marsal (IM), sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. |
Jakarta Editor– Kejaksaan Agung bersama penyidik Kementerian Kehutanan menetapkan Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), Ichsan Marsal (IM), sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
IM diduga bertanggung jawab atas operasi ilegal pemanfaatan hasil hutan di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Sipora Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025.
Dari operasi penindakan, aparat menyita 17 alat berat, 9 truk logging, 2.287 batang kayu, kapal tugboat TB Jenebora, serta tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan 1.199 batang kayu bulat.
Tersangka kini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti diamankan di lokasi kejadian. Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan
**Afridon


0 Komentar